Categories: Karimun

Pemkab Karimun Ajukan Reklamasi Pantai 1.914,37 Hektar

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mengajukan usulan reklamasi pantai seluas 1.914,37 hektar untuk dijadikan kawasan industri di wilayah pesisir Pulau Karimun dan Pulau Karimun Anak dalam Renperda RTRW Provinsi Kepri 2016-2036

 

Dari 1.914,37 hektar itu, sekitar 742,79 hektar rencana reklamasi di Pulau Karimun Anak. Di timur Pulau Karimun sekitar 419,13 hektar. Sementara, di barat daya Pulau Karimun sekitar 296,11 hektar. Di wilayah lain Pulau Karimun sekitar 244,59 hektar. Barat daya Pulau Karimun berdekatan dengan Selat Gelam sekitar 176,57 hektar dan sebelah barat Pulau Karimun luasnya sekitar 35,18 hektar.

 

Usulan itu disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq kepada Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Kepri di rumah dinasnya, Jumat (19/8) pagi. Rombongan Pansus Ranperda RTRW DPRD Kepri itu dipimpin Saproni, mereka meminta masukan kepada Pemkab Karimun terkait perubahan pola tata ruang dari Karimun.

 

Kata Rafiq, rencana reklamasi itu akan digunakan sebagai kawasan industri. Pasalnya, Karimun memiliki titik-titik wilayah strategis untuk pengembangan sektor kelautan. Beberapa perusahaan yang ingin masuk, memerlukan kawasan untuk industri seperti perkapalan, pariwisata dan fabrikasi yang berada di wilayah pesisir Pulau Karimun dan Karimun Anak.

 

“Dalam Perda no 07 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Karimun sudah mengatur peruntukkan wilayah pesisir di Pulau Karimun sebagai kawasan industri perkapalan. Karena itu, maka Perda RTRW Kabupaten Karimun juga harus merujuk pada Perda RTRW Provinsi Kepri, makanya diajukan sekarang,” ungkapnya.

 

Rafiq menyebut, rencana reklamasi di wilayah pesisir Pulau Karimun dan Karimun Anak tersebut tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat nelayan tradisional yang rata-rata menjadikan daerah pesisir sebabagi lokasi kawasan tangkap mereka. Pemkab Karimun akan mereklamasi perairan yang landai dan berbentuk karang seperti di Tanjungsebatak dan Tanjungpengaruh.

 

“Rencana reklamasi itu tidak akan mengganggu aktivitas nelayan tradisional di Karimun. Karena, lokasi yang akan direklamasi itu bukanlah wilayah tangkap nelayan tradisional melainkan daerah karang nan landai seperti Tanjungsebatak dan Tanjungpengaruh, yang apabila air surut dia tidak bisa dilakukan apa-apa,” jelas Rafiq.
Menurutnya, jika usulan rencana reklamai itu masuk dalam Perda RTRW Provinsi Kepri, dan dilakukan reklamasi maka laut tetap akan mendatangkan manfaat, habibat juga tidak akan terganggu. Sementara, ke depannya perkembangan industri bisa memberikan dampak positif terhadap sektor ekonomi secara makro di Karimun.

 

Dalam kesempatan itu, Pemkab Karimun juga mengusulkan perubahan pola tata ruang untuk zonasi lainnya yang juga include dengan reklamasi, total luasnya sekitar 6.710,93 hektar. Rincian, untuk kawasan industri sekitar 4.736,88. Kawasan pariwisata dengan luas sekitar 38,28 hektar dan perdagangan jasa luasnya sekitar 2,144 hektar yang tersebar di Pulau Karimun, Kundur dan Pulau Papan.

 

Sementara, Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Provinsi Kepri Saproni menambahkan, dari beberapa item yang disampaikan Pemkab Karimun terkait pola tata ruang yang akan dimasukkan dalam Ranperda RTRW Kepri, mayoritas soal reklamasi pantai. Karena menyangkut reklamasi, Pansus akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.

 

Saproni yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kepri ini menambahkan, hampir 99 persen usulan perubahan pola tata ruang yang disulkan Pemkab Karimun merupakan reklamasi pantai. Sisanya, merupakan kawasan industri, perdagangan dan jasa serta kawasan pariwisata.

 

“Jika dalam kajian kami, ternyata reklamasi itu tidak berbenturan dengan hukum dan juga untuk kepentingan masyarakat banyak, maka DPRD Kepri wajib mengakomodir. Syaratnya cuma satu, jangan sampai apa yang diusulkan ini melanggar aturan yang sudah ada. Kalau tidak melanggar aturan, maka provinsi wajib memasukkan semua usulan dari seluruh kabupaten/kota di Kepri,” jelas legislator PDIP ini.

 

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

8 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

9 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

9 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.