Categories: Karimun

Pemkab Karimun Ajukan Reklamasi Pantai 1.914,37 Hektar

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mengajukan usulan reklamasi pantai seluas 1.914,37 hektar untuk dijadikan kawasan industri di wilayah pesisir Pulau Karimun dan Pulau Karimun Anak dalam Renperda RTRW Provinsi Kepri 2016-2036

 

Dari 1.914,37 hektar itu, sekitar 742,79 hektar rencana reklamasi di Pulau Karimun Anak. Di timur Pulau Karimun sekitar 419,13 hektar. Sementara, di barat daya Pulau Karimun sekitar 296,11 hektar. Di wilayah lain Pulau Karimun sekitar 244,59 hektar. Barat daya Pulau Karimun berdekatan dengan Selat Gelam sekitar 176,57 hektar dan sebelah barat Pulau Karimun luasnya sekitar 35,18 hektar.

 

Usulan itu disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq kepada Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Kepri di rumah dinasnya, Jumat (19/8) pagi. Rombongan Pansus Ranperda RTRW DPRD Kepri itu dipimpin Saproni, mereka meminta masukan kepada Pemkab Karimun terkait perubahan pola tata ruang dari Karimun.

 

Kata Rafiq, rencana reklamasi itu akan digunakan sebagai kawasan industri. Pasalnya, Karimun memiliki titik-titik wilayah strategis untuk pengembangan sektor kelautan. Beberapa perusahaan yang ingin masuk, memerlukan kawasan untuk industri seperti perkapalan, pariwisata dan fabrikasi yang berada di wilayah pesisir Pulau Karimun dan Karimun Anak.

 

“Dalam Perda no 07 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Karimun sudah mengatur peruntukkan wilayah pesisir di Pulau Karimun sebagai kawasan industri perkapalan. Karena itu, maka Perda RTRW Kabupaten Karimun juga harus merujuk pada Perda RTRW Provinsi Kepri, makanya diajukan sekarang,” ungkapnya.

 

Rafiq menyebut, rencana reklamasi di wilayah pesisir Pulau Karimun dan Karimun Anak tersebut tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat nelayan tradisional yang rata-rata menjadikan daerah pesisir sebabagi lokasi kawasan tangkap mereka. Pemkab Karimun akan mereklamasi perairan yang landai dan berbentuk karang seperti di Tanjungsebatak dan Tanjungpengaruh.

 

“Rencana reklamasi itu tidak akan mengganggu aktivitas nelayan tradisional di Karimun. Karena, lokasi yang akan direklamasi itu bukanlah wilayah tangkap nelayan tradisional melainkan daerah karang nan landai seperti Tanjungsebatak dan Tanjungpengaruh, yang apabila air surut dia tidak bisa dilakukan apa-apa,” jelas Rafiq.
Menurutnya, jika usulan rencana reklamai itu masuk dalam Perda RTRW Provinsi Kepri, dan dilakukan reklamasi maka laut tetap akan mendatangkan manfaat, habibat juga tidak akan terganggu. Sementara, ke depannya perkembangan industri bisa memberikan dampak positif terhadap sektor ekonomi secara makro di Karimun.

 

Dalam kesempatan itu, Pemkab Karimun juga mengusulkan perubahan pola tata ruang untuk zonasi lainnya yang juga include dengan reklamasi, total luasnya sekitar 6.710,93 hektar. Rincian, untuk kawasan industri sekitar 4.736,88. Kawasan pariwisata dengan luas sekitar 38,28 hektar dan perdagangan jasa luasnya sekitar 2,144 hektar yang tersebar di Pulau Karimun, Kundur dan Pulau Papan.

 

Sementara, Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Provinsi Kepri Saproni menambahkan, dari beberapa item yang disampaikan Pemkab Karimun terkait pola tata ruang yang akan dimasukkan dalam Ranperda RTRW Kepri, mayoritas soal reklamasi pantai. Karena menyangkut reklamasi, Pansus akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.

 

Saproni yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kepri ini menambahkan, hampir 99 persen usulan perubahan pola tata ruang yang disulkan Pemkab Karimun merupakan reklamasi pantai. Sisanya, merupakan kawasan industri, perdagangan dan jasa serta kawasan pariwisata.

 

“Jika dalam kajian kami, ternyata reklamasi itu tidak berbenturan dengan hukum dan juga untuk kepentingan masyarakat banyak, maka DPRD Kepri wajib mengakomodir. Syaratnya cuma satu, jangan sampai apa yang diusulkan ini melanggar aturan yang sudah ada. Kalau tidak melanggar aturan, maka provinsi wajib memasukkan semua usulan dari seluruh kabupaten/kota di Kepri,” jelas legislator PDIP ini.

 

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

2 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

2 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

5 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.