Categories: Karimun

Pemkab Karimun Ajukan Reklamasi Pantai 1.914,37 Hektar

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mengajukan usulan reklamasi pantai seluas 1.914,37 hektar untuk dijadikan kawasan industri di wilayah pesisir Pulau Karimun dan Pulau Karimun Anak dalam Renperda RTRW Provinsi Kepri 2016-2036

 

Dari 1.914,37 hektar itu, sekitar 742,79 hektar rencana reklamasi di Pulau Karimun Anak. Di timur Pulau Karimun sekitar 419,13 hektar. Sementara, di barat daya Pulau Karimun sekitar 296,11 hektar. Di wilayah lain Pulau Karimun sekitar 244,59 hektar. Barat daya Pulau Karimun berdekatan dengan Selat Gelam sekitar 176,57 hektar dan sebelah barat Pulau Karimun luasnya sekitar 35,18 hektar.

 

Usulan itu disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq kepada Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Kepri di rumah dinasnya, Jumat (19/8) pagi. Rombongan Pansus Ranperda RTRW DPRD Kepri itu dipimpin Saproni, mereka meminta masukan kepada Pemkab Karimun terkait perubahan pola tata ruang dari Karimun.

 

Kata Rafiq, rencana reklamasi itu akan digunakan sebagai kawasan industri. Pasalnya, Karimun memiliki titik-titik wilayah strategis untuk pengembangan sektor kelautan. Beberapa perusahaan yang ingin masuk, memerlukan kawasan untuk industri seperti perkapalan, pariwisata dan fabrikasi yang berada di wilayah pesisir Pulau Karimun dan Karimun Anak.

 

“Dalam Perda no 07 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Karimun sudah mengatur peruntukkan wilayah pesisir di Pulau Karimun sebagai kawasan industri perkapalan. Karena itu, maka Perda RTRW Kabupaten Karimun juga harus merujuk pada Perda RTRW Provinsi Kepri, makanya diajukan sekarang,” ungkapnya.

 

Rafiq menyebut, rencana reklamasi di wilayah pesisir Pulau Karimun dan Karimun Anak tersebut tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat nelayan tradisional yang rata-rata menjadikan daerah pesisir sebabagi lokasi kawasan tangkap mereka. Pemkab Karimun akan mereklamasi perairan yang landai dan berbentuk karang seperti di Tanjungsebatak dan Tanjungpengaruh.

 

“Rencana reklamasi itu tidak akan mengganggu aktivitas nelayan tradisional di Karimun. Karena, lokasi yang akan direklamasi itu bukanlah wilayah tangkap nelayan tradisional melainkan daerah karang nan landai seperti Tanjungsebatak dan Tanjungpengaruh, yang apabila air surut dia tidak bisa dilakukan apa-apa,” jelas Rafiq.
Menurutnya, jika usulan rencana reklamai itu masuk dalam Perda RTRW Provinsi Kepri, dan dilakukan reklamasi maka laut tetap akan mendatangkan manfaat, habibat juga tidak akan terganggu. Sementara, ke depannya perkembangan industri bisa memberikan dampak positif terhadap sektor ekonomi secara makro di Karimun.

 

Dalam kesempatan itu, Pemkab Karimun juga mengusulkan perubahan pola tata ruang untuk zonasi lainnya yang juga include dengan reklamasi, total luasnya sekitar 6.710,93 hektar. Rincian, untuk kawasan industri sekitar 4.736,88. Kawasan pariwisata dengan luas sekitar 38,28 hektar dan perdagangan jasa luasnya sekitar 2,144 hektar yang tersebar di Pulau Karimun, Kundur dan Pulau Papan.

 

Sementara, Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Provinsi Kepri Saproni menambahkan, dari beberapa item yang disampaikan Pemkab Karimun terkait pola tata ruang yang akan dimasukkan dalam Ranperda RTRW Kepri, mayoritas soal reklamasi pantai. Karena menyangkut reklamasi, Pansus akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.

 

Saproni yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kepri ini menambahkan, hampir 99 persen usulan perubahan pola tata ruang yang disulkan Pemkab Karimun merupakan reklamasi pantai. Sisanya, merupakan kawasan industri, perdagangan dan jasa serta kawasan pariwisata.

 

“Jika dalam kajian kami, ternyata reklamasi itu tidak berbenturan dengan hukum dan juga untuk kepentingan masyarakat banyak, maka DPRD Kepri wajib mengakomodir. Syaratnya cuma satu, jangan sampai apa yang diusulkan ini melanggar aturan yang sudah ada. Kalau tidak melanggar aturan, maka provinsi wajib memasukkan semua usulan dari seluruh kabupaten/kota di Kepri,” jelas legislator PDIP ini.

 

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

13 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

13 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

13 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

14 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

21 jam ago

Disiplin Risk-Reward Ratio: Kunci Menjaga Pertumbuhan Modal Jangka Panjang

Banyak orang yang baru terjun ke dalam dunia transaksi finansial beranggapan bahwa kunci utama untuk…

22 jam ago

This website uses cookies.