KARIMUN – swarakepri.com : Pemerintah Kabupaten Karimun menjalin kerjasama dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi(BNNP) Kepri untuk menekan pecandu dan peredaran narkoba di kalangan Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang ada, Rabu(23/9/2015).
Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan akan melakukan kegiatan tes urine untuk memberikan efek tertentu bagi PNS yang ada.
“Ini dilakukan untuk menerapkan kedisiplinan bagi pegawai,” ujarnya.
Menurutnya tes urine ini akan disejalankan dengan pembenahan reformasi birokrasi, seperti bentuk pelayanan-pelayanan yang kaitannya juga masalah kinerja. “Bisa jadi dikarenakan munculnya hal yang negatif itu membuat kinerja pegawai jadi menurun,” tuturnya.
“Makanya untuk ters urine ini kedepan akan kita tingkatkan lagi. Selama ini memang sudah kita lakukan tapi belum menyeluruh karena kita ambil sampelnya saja beberapa orang, alhamdulillah hasilnya memang dapat dikatakan semuanya negatif. Tetapi kedepan harus dilakukan secara keseluruhan dan lebih giat lagi dengan bekerjasama dari pihak BNN Kabupaten Karimun,” ucap Rafiq.
Sedangkan, bagi pegawai yang kedapatan mengkonsumsi narkoba berdasarakan hasil tes urine, maka perlu dilihat berdasarkan kriteria sebagaimana yang telah diatur oleh BNN seperti ada orang yang sebagai pengedar, ada yang sebagai pelaku yang jenisnya macam-macam, ada yang hanya coba-coba dan sebagainya. Dengan kata lain akan dilihat tingkat kesalahannya ini.
Kata Rafiq, untuk PNS akan dilihat pada undang-undang ASN dalam penerapan sanksinya. Kemudian jika tuntutannya cukup lama bertahun-tahun, maka sanksinya adalah diberhentikan dari statusnya sebagai PNS dan itu akan di terapkan.
Sedangkan MoU yang telah dilaksanakan bersama BNN Provinsi Kepri menurutnya merupakan suatu bentuk kesepakatan bersama dalam pemahaman tentang konsep kerja kedepan, khusunya masalah penindakan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karimun, bagaimana melakukan tindakan dan perawatan bagi ketergantungan narkoba
“Tentunya dalam hal ini keberadaan BNN Provinsi Kepri dan BNN Kabupaten Karimun sangat membantu pemerintah daerah dalam menangani masalah narkoba, khusunya bagi peredaran dan ketergantungan yang saat ini memang cukup besar di Kabupaten Karimun,” katanya.
Ditempat sama, Kepala BNN Provinsi Kepri, Beny Setiawan mengatakan, tujuan dari MoU dengan Pemkab Karimun adalah untuk melakukan penguatan lembaga atau institusi pemerintah, supaya bisa menjalankan rehabilitasi, selain itu adalah agar dapat saling tukar menukar informasi antara pemerintah daerah dan BNN.
Dijelaskan, untuk proses rehabilitasi pengguna narkoba ada dua kriteria, yakni sukarela dan yang bersumber dari tangkapan atau dari razia. Seperti misalnya pada saat penangkapan atau razia ternyata didapati seorang pengguna dan bukan sebagai pengedar. Dalam hal ini BNN mengarahkan ke rehabilitasi namun tetap melalui proses hukum. Karena nanti ada penuntutan, penyidikan, vonis hakim.
“Jadi jangan seolah-olah rehabilitasi itu bebas dari hukum, tidak begitu tetap melaui proses hukum. Ini akan berbeda lagi dengan yang sukarela, dia tahu bahwa dia seorang pecandu narkoba misalnya, lalu silahkan lapor ke IPWL dan ke rumah sakit. Yang seperti itu tidak melalui proses hukum. Jadi masyarakat harus pahami supaya dapat membedakan mana yang sumbernya sukarela atau mana yang hasil dari tangkapan,” kata Beny.
Untuk mengetahui seseorang adalah pengguna dan bukan sebagai pengedar, maka dalam hal ini asesment memiliki dua tim, yakni kesehatan dan hukum. Untuk tim kesehatan menilai kecanduannya dan tim hukum menilai dia masuk jaringan atau bukan. Jika tim hukum dan kesehatan sudah sepakat mengatakan dia seorang pecandu maka tempatnya ke rehabilitasi.
Sementara, kalau masih coba-coba pakai, misalnya yang bersangkutan konsumsi narkoba dipaksa kawannya kebetulan pas ulang tahun setahun sekali. Atau saat merayakan kenaikan kelas biasanya dan lainnya maka itu masuk kategori ringan. Sedangkan yang baru sekali pakai atau belum rutin harus ke konsultasi ke rumah sakit dan akan mengikuti tahapan penyembuhan rawat jalan.
“Kalau sudah kecanduan itu pakainya sudah hampir tiap hari dan ini yang perlu dirawat inap, karena kalau sudah kecanduan tidak bisa rawat jalan, takutnya nanti pulang ketemu kawannya lagi, ketemu lingkungan pecandu lagi dia akan tertarik, karena kecanduan narkotika itu tubuhnya sehat tapi otaknya rusak,” jelasnya.
Khusus Kabupaten Karimun, sudah dilatih tiga orang dokter untuk melakukan perawatan bagi pecandu narkoba, BNN dalam hal ini hanya menggelar pelatihan sedangkan ilmunya berasal dari Kementerian Kesehatan.(red/HK)
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
This website uses cookies.