Sidang Gugatan Perdata Pemko Batam melawan PT BAJ
BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim, Jack Octavianus akhirnya menunda sidang gugatan perdata Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) karena kedua belah pihak belum bisa menghadirkan saksi dipersidangan, hari ini, Rabu(13/11/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
“Sesuai dengan Faks yang dikirimkan oleh tergugat(PT BAJ) yang menyatakan belum bisa menghadirkan saksi dipersidangan, maka sidang diundur hingga tanggal 20 November 2013,” kata Jack.
Sidang yang hanya berlangsung 1 menit tersebut hanya dihadiri oleh satu orang kuasa dari pihak penggugat(Pemko Batam) yakni Nurul Yuni.
Nurul ketika dikonfirmasi seusai persidangan enggan memberikan komentar apapun terkait perkembangan sidang gugatan perdata Pemko Batam melawan PT BAJ.
“Maaf mas, saya tidak bisa memberikan komentar, ujar Nurul sambil bergegas mengelak dari pertanyaan awak media ini.
Sementara itu Kooordinator Koordinator Koalisi Rakyat Bergerak(KRB) Batam, Hubertus LD yang turut hadir memantau persidangan mengaku sangat kecewa dengan proses persidangan kasus gugatan perdata Pemko Batam terjadap PT BAJ di Pengadilan Negeri Batam.
“Kami tetap mendesak agar Sekda Batam Agussahiman dan Mantan Dirut PT BAJ, Rudolf Sinaga agar dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Merekalah yang menandatangani perjanjian kerjasama asuransi ribuan PNS Batam,” tegas Hubertus sambil menunjukkan polis induk asuransi BAJ kepada awak media, Rabu(13/11/2013).
Hubertus juga menegaskan agar Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus ini agar jangan coba-coba untuk “bermain mata” dengan para pihak yang bersengketa yang nantinya bisa merugikan hak ribuan PNS yang ada di Pemko Batam.
“Kami akan terus kawal jalannya persidangan kasus ini,” tandasnya.(red)