BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak lagi memberikan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) untuk industri plastik berbahan baku sampah plastik impor
“Sejak bulan Juli 2018, Pemerintah Kota Batam melalui DLH tidak lagi memberikan rekomendasi UKL/UPL untuk pabrik plastik berbahan baku sampah plastik impor,” terang Kepala DLH Batam, Herman Rozie.
Ia menjelaskan, saat ini Pemko Batam hanya memberikan rekomendasi UKL/UPL kepada pabrik plastik yang mengambil bahan baku dari kota Batam dalam rangka mengurangi sampah plastik domestik. Selain itu, Pemko Batam juga telah menyampaikan surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa Batam menolak adanya pabrik plastik berbahan baku sampah plastik impor.
Dampak dari kebijakan tersebut, saat ini terdapat puluhan investor asal China yang tidak mendapatkan rekomendasi UKL/UPL dari DLH Batam.
“Sekitar 20-30 perusahaan yang tidak kita keluarkan rekomendasinya, 100 persen investor negara China,” ungkapnya.
Sementara sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan, jenis usaha atau kegiatan di bidang perindustrian dan perdagangan berbahan baku plastik diwajibkan untuk melengkapi UKL/UPL yang dikeluarkan dinas terkait di daerah. Rekomendasi UKL/UPL ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi impor limbah non B3 dari kemeterian terkait.
Herman menambahkan sampai dengan saat ini kuota impor sampah plastik juga belum dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
Editor : Siska