BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan secara resmi telah mengeluarkan surat penghentian sementara jasa aplikasi angkutan online di Kota Batam.
Surat bernomor 220/AKT/V/2017 tertanggal 30 Mei 2017 tersebut ditujukan kepada seluruh penyedia jasa aplikasi angkutan online di Batam, antara lain Perusahaan Gojek, Wakjek, Grab, Indotiki, Tripy dan Uber.
Dalam surat tersebut ditegaskan, keputusan untuk menghentikan operasional keenam perusahaan mulai berlaku terhitung tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan terpenuhinya persyaratan administrasi terkait dokumen perizinan operasional perusahaan.
Selama ini, belum lengkapnya dokumen perizinan tersebut disinyalir menuai polemik di antara penyedia jasa angkutan lain di Kota Batam.
Dalam hal ini, perusahaan diminta wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pasal 19, 25, 26, 27, 30, 51 dan 52.
Penulis : Siska
Editor : Rudiarjo Pangaribuan