BATAM – Sebanyak 50.390 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak atau invalid dimusnahkan di Kantor Disdukcapil Batam, pada Kamis (20/12/2018) siang.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Kadisduk didampingi sejumlah pejabat setempat.
Amsakar mengatakan bahwa 50.390 keping KTP tersebut dikumpulkan dari seluruh Kecamatan yang ada di Batam. Pemusnahan ini juga kata dia berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penata usahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
“Ini dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk menghindari agar jangan sampai ada persepsi yang muncul di ruang publik bahwa e-KTP yang valid akan disalah gunakan,” katanya.
Menurutnya, dalam hal ini menjadi penting karena saat ini momen politik di awal tahun depan sudah memasuki kontestasi politik yang berpotensi disalahgunakan oknum tertentu.
“Seperti yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia KTP yang ditemukan di sawah. Tetapi di Batam tak terjadi demikian karena pak Wali sudah instruksikan kepada Kadisduk bahwa seluruh e-KTP yang rusak harus ditarik dan disimpan di setiap Kecamatan,” ucap Amsakar.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh perangkat OPD, Komisioner KPU, Bawaslu serta TNI, Polri serta instansi terkait lainnya.
Penulis : Marina
Editor : Siska
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.