Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo
BATAM – Pemerintah Kota Batam segera mempidanakan empat perusahaan pengembang reklamasi yang tidak memiliki izin dan diduga kuat melakukan pengrusakan hutan lindung.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda), Dendi Purnomo kepada AMOK Group seusai menggelar rapat evaluasi Tim 9 di lantai IV kantor Wali Kota Batam, Senin(25/7/2016) pagi.
“Wali Kota menyoroti 4 perusahaan itu karena diduga ada unsur pidana di sana dan ada kaitannya dengan pengrusakan hutan lindung,” ujar Dendi.
Dendi mengatakan dari empat pengembang reklamasi yang bermasalah tersebut, salah satu diantaranya termasuk perusahaan yang melakukan pengerukan di Baloi Kolam.
“Lokasinya ada di Bengkong, Pulau Janda Berhias, Tanah timbun yang di Baloi,” jelasnya.
Untuk melakukan penyidikan, pihaknya kata Dendi akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Kita akan lakukan secepatnya,” tegasnya.
Sementara itu, beberapa pengembang reklamasi yang dievaluasi Tim 9 hanya terkena pelanggaran administrasi dan pelanggaran yang bersifat perdata.
“Perizinan reklamasi akan di buka lagi bulan agustus setelah Perwako diperbaiki,” pungkasnya.
(RED/RON)
Membangun rumah dua lantai memiliki kompleksitas yang jauh berbeda dibandingkan rumah satu lantai. Pada bangunan…
The Royals Battle presented by neobank yang diselenggarakan oleh salah satu komunitas terkemuka di Jakarta,…
PT BRI Multifinance Indonesia (‘BRI Finance’), anak usaha BRI yang bergerak di bidang pembiayaan, membukukan…
Persoalan sampah masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Sebagian besar sampah yang dihasilkan setiap hari…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (27/4) diperkirakan mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan setelah sempat…
PT Krakatau Pipe Industries (Krakatau Pipe) sebagai salah satu anak usaha Krakatau Steel Group bersama…
This website uses cookies.