Categories: Tanjung Pinang

Pemko Tanjungpinang Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional tempat usaha dan sosial masyarakat. Penetupan itu diperpanjang selama 14 hari dimulai pada Rabu (6/5/2020).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/666/1/2020 tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Surat edaran baru ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran sebelumnya Nomor 4432/400/1/2020, SE Nomor 443.2/566/1/2020, dan Nomor 629/566/1/2020 bahwa tempat usaha yang wajib tutup yakni, tempat hiburan malam seperti pub, diskotek.

Serta, live musik dan sejenisnya warnet, tempat olahraga, karaoke, griya pijat, spa, bioskop, billiard, arena permainan ketangkasan, tempat permainan, rekreasi, taman hiburan, dan kolam renang.

Kemudian pengaturan untuk pemilik usaha kedai kopi/cafee/rumah makan/restoran/pusat kuliner pujasera yaitu tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan dan melarang pembeli makan di tempat penjualan.

Hanya diperkenankan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away).

Selain itu, pemilik toko atau swalayan diminta untuk mengatur jarak antrian di kasir/pembayaran, menyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan, mewajibkan pelayan/kasir/karyawan memakai masker.

Plt. Wali kota Tanjungpinang dan, Rahma juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat meminimalisir aktifitas di luar rumah.

“Bagi yang mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali,” kata Rahma.

Untuk pencegahan disarankan berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungpinang (0823 8712 6255). (Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BPR KS Gebrak Pasar Finansial Digital: Luncurkan SmartGrow dan SmartLoan Melalui Pengalaman Sinematik di Bandung

Simak keseruan peluncuran SmartGrow & SmartLoan BPR KS di Bandung! Nikmati bunga yang dibayarkan harian…

8 jam ago

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

21 jam ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

22 jam ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

23 jam ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

1 hari ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

1 hari ago

This website uses cookies.