TANJUNGPINANG – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang Winarsih, mengungkapkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang dalam proses penyusunan. Penyusnan Perwako ini turut diikuti oleh Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang.
“Nantinya di dalam Perwako tersebut akan dijelaskan petunjuk teknis tentang pelaksanaan KTR,” ujar Winarsih, di Hotel Comforta Tanjungpinang, Rabu (4/12/2019) Siang.
Ia menjelaskan, nantinya akan ada pengawasan yang dibentuk langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, pengawas ini berfungsi untuk memberikan teguran bagi yang melanggar Perwako ini.
“Untuk Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR sudah disahkan sekitar Agustus lalu, di dalam perda itu terdapat isi di mana saja tempat dilarang untuk merokok di antaranya Rumah Sakit, Sekolah, Perkantoran dan Hotel,” tuturnya.
“Untuk mengenai sanksi, hal itu juga terdapat di dalam perda, tetapi hanya berupa sanksi administrasi dan teguran,” pungkasnya.
Winarsih menegaskan, jika sebuah hotel tidak ada kawasan merokok maka akan diberikan peringatan sebanyak 3 kali, jika tidak dipedulikan, maka akan diberikan denda dan izinnya akan diberhentikan sementara. “Untuk denda maksimal 50 juta rupiah,” tegasnya.
(Ism)
Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…
Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…
MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…
Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…
Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…
This website uses cookies.