TANJUNGPINANG – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang Winarsih, mengungkapkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang dalam proses penyusunan. Penyusnan Perwako ini turut diikuti oleh Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang.
“Nantinya di dalam Perwako tersebut akan dijelaskan petunjuk teknis tentang pelaksanaan KTR,” ujar Winarsih, di Hotel Comforta Tanjungpinang, Rabu (4/12/2019) Siang.
Ia menjelaskan, nantinya akan ada pengawasan yang dibentuk langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, pengawas ini berfungsi untuk memberikan teguran bagi yang melanggar Perwako ini.
“Untuk Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR sudah disahkan sekitar Agustus lalu, di dalam perda itu terdapat isi di mana saja tempat dilarang untuk merokok di antaranya Rumah Sakit, Sekolah, Perkantoran dan Hotel,” tuturnya.
“Untuk mengenai sanksi, hal itu juga terdapat di dalam perda, tetapi hanya berupa sanksi administrasi dan teguran,” pungkasnya.
Winarsih menegaskan, jika sebuah hotel tidak ada kawasan merokok maka akan diberikan peringatan sebanyak 3 kali, jika tidak dipedulikan, maka akan diberikan denda dan izinnya akan diberhentikan sementara. “Untuk denda maksimal 50 juta rupiah,” tegasnya.
(Ism)
Banyak orang ingin kuliah. Tapi tidak semua bisa menjalaninya dengan cara yang sama. Tidak semua…
BRI Life bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi…
LRT Jabodebek menyampaikan keprihatinan atas insiden kereta di Bekasi pada Senin malam (27/4) dan tetap…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan komitmennya dalam menciptakan perjalanan kereta…
Robot humanoid bukan lagi teknologi yang hanya hidup di pameran teknologi. Unitree telah mengirimkan lebih…
ElysianGo menghadirkan sistem layanan Umrah end-to-end yang menghubungkan seluruh tahapan perjalanan jamaah, mulai dari persiapan…
This website uses cookies.