Categories: KEPRI

Pemprov Kepri Kurangi Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 50 Persen

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepri melalui peraturan Gubernur Provinsi Kepri nomor 22 tahun 2019 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2019.

Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya mengurangi biaya pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, Diky Wijaya di Tanjungpinang,Kamis (4/7).

Dikatakan Diki,penyesuaian pajak kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan tahun pembuatan dan persentase, yakni kendaraan tahun 1999 penyesuaian 50 persen. Untuk tahun 2000 – 2003 penyesuaian 40 persen.

“Sementara untuk tahun 2004 – 2007 dibebankan penyesuaian pajak sebesar 30 persen, tahun 2008 – 2011 dibebankan  penyesuaian pajak 20 persen,” ungkap Diki.

Serta untuk tahun 2012 – 2014 dibebankan penyesuaian pajak sebesar 10 persen dan untuk kendaraan tahun 2015 – 2019 dibebankan pajak 0 persen.

“Penyesuaian pajak kendaraan bermotor tahun pembuatan tua ini dilakukan  karena tidak sesuai lagi dengan harga pasaran umum (HPU) dan nilai ekonomis kendaraan saat ini,” ungkap Diki.

Menurut Diki, Penyesuaian pajak kendaraan bermotor ini  mulai berlaku sejak 02 Mei lalu dan berlaku untuk seluruh Provinsi Kepri.

“Dan untuk kendaraan roda empat ditetapkan Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) terendah Rp 20 juta dan untuk kendaraan roda dua terendah Rp 1 juta,” tegas Diki.

Nantinya, lanjut Diki dengan diberlakukannya penyesuaian pajak kendaraan bermotor diharapkan masyarakat akan datang dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Artikel ini disadur dari https://kepriprov.go.id/home/berita/3094

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.