BATAM – Sejumlah aktivitas Cut and Fill(Gali dan Timbun) di sejumlah wilayah di Kota Batam masih terus berlangsung. Disisi lain, Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam masih terus melakukan investigasi atas Izin Cut and fill yang telah diterbitkan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah(PAD) Koa Batam dari sector Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C.
Selain PT SIB di pesisir Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, PT KCN di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Kecamatan Nongsa dan Proyek Green Medina di Jalan Siliwangi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, salah satu lokasi yang terpantau melakukan cut and fill berada di Kawasan Industri Terpadu Kabil yang berada di Jalan Hang Kesturi, Kabil, atau berdekatan dengan lokasi PT KCN.
Berdasarkan pantauan SwaraKepri, pada Rabu 18 Februari 2026 siang, tampak sejumlah alat berat seperti excafator dan truk tanah sedang beraktivitas di dalam lokasi.
@swarakepritv Penampakan Cut and Fill di Tanah Milik Kawasan Industri Terpadu Kabil Batam (5) Sejumlah aktivitas Cut and Fill(Gali dan Timbun) di sejumlah wilayah di Kota Batam masih terus berlangsung. Disisi lain, Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam masih terus melakukan investigasi atas Izin Cut and fill yang telah diterbitkan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah(PAD) Koa Batam dari sector Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C. Selain PT SIB di pesisir Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, PT KCN di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Kecamatan Nongsa dan Proyek Green Medina di Jalan Siliwangi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, salah satu lokasi yang terpantau melakukan cut and fill berada di Kawasan Industri Terpadu Kabil yang berada di Jalan Hang Kesturi, Kabil, atau berdekatan dengan lokasi PT KCN. Berdasarkan pantauan SwaraKepri, pada Rabu 18 Februari 2026 siang, tampak sejumlah alat berat seperti excafator dan truk tanah sedang beraktivitas di dalam lokasi. Di lokasi tidak tampak plang nama perusahaan, namun ada plang berdiri yang bertuliskan “Tanah Milik Kawasan Industri Terpadu Kabil”. Belum diketahui apakah aktivitas cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam dan atau sudah menyetor Pajak MBLB atau Pajak Galian C ke Bapenda Kota Batam. SwaraKepri masih terus menelusuri aktivitas tambang pasir illegal di Kampung Panglong, Batu Besar Batam. Tambang pasir atau pencucian pasir illegal di lokasi ini menerima pasokan tanah urug dari kegiatan cut and fill di sekitar wilayah Nongsa. Selain dijual ke beberapa toko material, pasir hasil tambang illegal ini diduga juga dijual ke sejumlah perusahaan readymix(produksi beton). Selain tambang pasir illegal, SwaraKepri juga masih melakukan penelusuran di lokasi aktivitas cut and fill(gali dan timbun) dan reklamasi di wilayah Kota Batam. Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam terkait izin atau rekomendasi cut and fill dan reklamasi yang sudah diterbitkan./RD/5 #batam #batamtiktok #cutandfill ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Di lokasi tidak tampak plang nama perusahaan, namun ada plang berdiri yang bertuliskan “Tanah Milik Kawasan Industri Terpadu Kabil”.
Belum diketahui apakah aktivitas cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam dan atau sudah menyetor Pajak MBLB atau Pajak Galian C ke Bapenda Kota Batam.
SwaraKepri masih terus menelusuri aktivitas tambang pasir illegal di Kampung Panglong, Batu Besar Batam. Tambang pasir atau pencucian pasir illegal di lokasi ini menerima pasokan tanah urug dari kegiatan cut and fill di sekitar wilayah Nongsa. Selain dijual ke beberapa toko material, pasir hasil tambang illegal ini diduga juga dijual ke sejumlah perusahaan readymix(produksi beton).
Selain tambang pasir illegal, SwaraKepri juga masih melakukan penelusuran di lokasi aktivitas cut and fill(gali dan timbun) dan reklamasi di wilayah Kota Batam.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam terkait izin atau rekomendasi cut and fill dan reklamasi yang sudah diterbitkan./RD/5
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…
Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…
This website uses cookies.
View Comments