BATAM – Perwakilan massa Persatuan Pemuda Tempatan(Perpat) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk menyampaikan surat tuntutan terkait dugaan money politik dan mobilisasi massa oleh beberapa oknum calon legislatif, Jumat(3/5/2019) siang.
Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Filpan Fajar D Laia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi terhadap kasus-kasus pidana pemilu yang naik ke Kejaksaan.
“Harus ada pengawasan dari kita semua, kami tidak akan pernah kompromi terhadap kasus-kasus yang naik di kami(Kejaksaan),” tegasnya kepada swarakepri.com, Jumat(3/5/2019).
Filpan menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang tentang pemilu tahun 2017, ada mekanisme-mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu yang harus dijalani.
“Mekanisme ini tentu lebih banyak berada di pihak Bawaslu, nanti diarahkan ke Gakkumdu. Disana(Gakkumdu) harus beberapa kali dirapatkan atau diplenokan baru di jalankan. Itu semua perlu waktu, walaupun di dalam Undang-undang itu diatur mengenai kurun waktu yang telah ditetapkan,”ujarnya.
Ia berharap masyarakat bisa langsung melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. “Kita harapkan jangan ada hoax atau ungkapan-ungkapan di media sosial, kalau ada bukti silahkan laporkan,”tegasnya.
“Kita apresiasi kalau ada faktanya, tolong laporkan sebagai warga negara yang baik, tolong disampaikan baik lisan maupun tertulis. Pihak pertama yang menerima(laporan) tentu Bawaslu,” jelasnya.
Filpan mengatakan bahwa dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu, personil Jaksa yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan kinerja Bawaslu.
“Sejauh mana pihak Bawaslu bekerja, ada beberapa teman-teman kita(Jaksa) untuk mengawasi kinerjanya,” terangnya.
“Sepanjang itu masih digodok disana(Bawaslu), kami belum bisa menjawab, karena ruang lingkup kami apabila sudah dikirimkan SPDP, baru masuk dalam kewenangan Jaksa selaku penuntut umum dalam tindak pidana umum,” ucapnya.
Dijelaskan bahwa koordinasi antara Bawaslu dengan pihak Kejaksaan masuk dalam penegakan penegakan hukum terpadu(Gakkumdu).
“Koordinasi itu masuk dalam penegakan hukum terpadu, tetapi rapatnya selalu di Bawaslu. Bentuk koordinasi antara aparat penegak hukum dalam melihat suatu kasus secara objektif,” ujarnya.
“Jangan sampai Bawaslu bilang naik kasusnya, tiba-tiba dalam pembuktian itu sangat lemah, atau terjadi bolak-balik berkas antara penyidik dan penuntut umum,” jelasnya.
Filpan juga berharap agar masyarakat bisa memahami bahwa terhadap peristiwa dugaan pelanggaran pidana pemilu harus didukung dengan alat bukti.
“Kita mengharapkan juga agar masyarakat faham, terhadap suatu peristiwa itu harus didukung dengan alat bukti. Niat baik dalam melaporkan tentu untuk penegakan hukum, sehingga ada kepastian hukum,”pungkasnya.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.