Penerbitan Cek, Yandi : Saya Ditekan dan Terdesak – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Penerbitan Cek, Yandi : Saya Ditekan dan Terdesak

Sidang Kasus Investasi Brent Securities di PN Batam/rudi

Sidang Kasus Dugaan Penipuan PT Brent Securities

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus dugaan penipuan atau penggelapan di PT Brent Securiteis, Yandi Suratna Gondoprawiro mengungkapkan bahwa penerbitan cek merupakan usulan dari nasabah.

“Kalau bisa kami tidak menerbitkan cek, tapi karena ada tekanan dari nasabah akhirnya kami akomodir,” ujar Yandi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa pada persidangan, Selasa(8/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

Ia juga mengaku bersedia menandatangani cek tersebut karena direksi PT Brent Ventura tidak bersedia bertanggung jawab untuk mengembalikan uang nasabah.

“Kami hanya “mencuci piring” sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” kata Yandi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Dikatakannya bahwa sebelum cek pertama dicairkan oleh nasabah, ia sempat meminta pihak nasabah agar jangan melakukan pencairan cek karena dananya belum mencukupi.

“Saya berusaha cari dana dan berhasil dapat Rp 2 miliar yang kemudian saya transfer ke Randy(kuasa nasabah,red),” ujarnya.

Sebelum jatuh tempo cek yang kedua, Yandi mengaku berupaya untuk menjual aset PT Brent Ventura, namun belum berhasil.

“Saya minta barter aset senilai Rp 25,3 miliar tapi tidak diterima pihak nasabah. Tanah di Sentul, kantor di BCC Batavia dan aset debitur di Cinere ditolak,” jelasnya.

Yandi menegaskan bahwa upayanya melakukan barter aset kepada pihak nasabah dilakukan karena adanya kendala untuk menjual aset yang ada.

“Menjual aset sangat susah, karena tahun 2014 kondisi bisnis properti lagi lesu,” ujarnya.

Namun demikian ia juga mengaku mengetahui bahwa pada saat 4 lembar cek dibuat, dana yang ada dalam rekening tidak mencukupi.

“Saya buat cek mundur, karena menurut tim pengelola aset PT Brent Ventura, ada nilai yang akan diperoleh dari aset yang akan dijual,”paparnya.

Menurutnya sebelum cek diterbitkan, ia berdiskusi dengan pihak Managemen PT Brent Ventura.

“Saya berdiskusi dengan Juita(Dirut PT Brent Ventura,red) dan tim pengelola aset. Kesimpulannya cek itu diterbitkan karena saat itu ada tekanan dari nasabah,” ujarnya.

Ketika ditanyakan JPU soal alasan pemberhentian Juita Nuryasari sebagai Direktur Utama PT Brent Ventura, Yandi mengatakan Juita tidak kooperatif untuk menyelesaikan permalasahan dengan nasabah.

“Pemberhentian Juita melalui RUPS,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa usulan penerbitan cek dikarenakan adanya desakan dan tekanan dari nasabah. “Karena saya kondisi ditekan dan terdesak,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU Ridho Setiawan.

Menurutnya pada saat cek tersebut dibuat, Direktur Utama PT Brent Ventura masih dijabat Juita Nuryasari.

Menjawab pertanyaan Hermanto Barus selaku penasehat hukum terdakwa terkait alasan penerbitan cek secara bertahap, Yandi mengungkapkan hal tersebut atas permintaan wakil nasabah(Randy).

“Penerbitan cek untuk jaminan kepada nasabah,” jelasnya.

Yandi juga mengaku tidak menerima suatu barang apapun dari nasabah saat menyerahkan cek tersebut. “Cek itu hanya alat pembayaran di kemudian hari,” jelasnya.

Ia juga mengaku bahwa PT Brent Ventura masih tetap punya kewajiban kepada nasabah meskipun cek tersebut telah diterbitkan.

Seusai mendengarkan keterangan dari terdakwa, persidangan kasus dugaan penipuan atau penggelapan di PT Brent Securities akan dilanjutkan hari Kamis(10/9/2015) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penutut Umum(JPU). ( red/rudi)

7 Comments

7 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top