Penerimaan 825 Satpol PP Batam Berpotensi Merugikan Keuangan Negara – SWARAKEPRI.COM
OPINI

Penerimaan 825 Satpol PP Batam Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

BATAM – Sebanyak 500 orang tenaga Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) kota Batam yang berasal dari 825 orang pada penerimaan tahun 2014/2015 telah dinyatakan lolos verifikasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Batam.

 

Hal ini perlu dipertanyakan, apakah nantinya pengangkatan 500 Satpol PP yang lolos verifikasi ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

 

Sampai saat ini tidak terdapat satu pun peraturan yang secara tegas mengatur penerimaan 825 Satpol PP dan verifikasi 500 Satpol PP kota Batam tersebut.

 

Dalam Peraturan Daerah(Perda) Kota Batam No. 6 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja tidak terdapat satu pasal pun yang dapat menjadi dasar acuan penerimaan 825 Satpol PP apalagi 500 Satpol PP yang diverifikasi tersebut.

 

Sementara itu pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah(PP) No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dinyatakan bahwa persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil, berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat, tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan, berusia sekurang-kurangnya 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, lulus pendidikan dan pelatihan dasar Polisi Pamong Praja.

 

Yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang menjadi pedoman dalam menghitung sebanyak 500 orang Satpol PP lolos verifikasi? Jawabnya, penghitungan jumlah 500 orang Satpol PP itu lebih tepat disebut “akal-akalan”.

 

Penghitungan jumlah Polisi Pamong Praja diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 60 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja.

 

Pada pasal 2 disebutkan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan jumlah Pol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan kriteria umum dan kriteria teknis.

 

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa penetapan jumlah Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk menentukan jumlah pegawai dan usulan kebutuhan pegawai pada Satpol PP.

 

Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Penetapan jumlah Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan penghitungan kriteria umum dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan

 

Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan indikator yang memiliki skala nilai dan persentase bobot.

 

Pada Pasal 5 disebutkan bahwa indikator pada kriteria umum jumlah Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dan rasio belanja aparatur.

 

Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa indikator pada kriteria teknis jumlah Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah, jumlah peraturan daerah, jumlah peraturan kepala daerah, jumlah desa/kelurahan, tingkat potensi konflik sosial kemasyarakatan, jumlah kecamatan, aspek Karakteristik dan kondisi geografis.

 

Walaupun belum berupa ketetapan tertulis, sangat jelas bahwa keputusan Pemko Batam dalam menetapkan 500 orang Satpol PP yang lolos verifikasi itu melanggar ketetuan Pasal 8 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

 

Disamping itu, penetapan 500 orang Satpol PP itu bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 merupakan penegasan tentang larangan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenis setelah tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia.

 

Tinggal menunggu waktu, kapan Pemko Batam membuat ketetapan tertulis (Surat) Keputusan tentang Pengangkatan 500 orang Satpol PP di lingkungan Pemko Batam itu.

 

Ketetapan tertulis tersebut tentunya dihadapkan pada syarat sahnya keputusan itu sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan, sahnya keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

 

Bagaimana APBD bisa dipergunakan untuk belanja aparatur yang diangkat dengan keputusan tidak sah?

 

Yang pasti, pejabat Pemko Batam dituntut untuk mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

 

Tentu tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.

 

Kita tunggu kapan anggaran APBD itu dikucurkan untuk penerimaan Satpol PP tersebut.***

 

 

Penulis : Ketua LSM Barelang Yusril Koto

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top