Categories: BATAM

Penetapan Ahli Waris di PA Batam Jadi Polemik, 3 Adik Kandung Alamarhum Karman Kasasi ke MA

BATAM – Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama(PA) Batam perkara Nomor: 12/Pdt.P/2026/PA.Btm tanggal 20 Mei 2026 almarhum Karman Bin Kuraidin atas permohonan seorang perempuan berinisial IM menjadi polemik.

Penetapan Ketua Majelis Hakim Ermida Yustri didampingi Mulias sebagai Hakim Anggota menetapkan IM(isteri) dan RJK(anak kandung) sebagai ahli waris sah almarhum Karman tidak diterima oleh tiga orang adik kandung almarhum yakni Ice, Muna dan Abu selaku pemohon intervensi(intervenient) dalam permohonan ahli waris tersebut.

Atas penetapan PA Batam tersebut, ketiga adik kandung almarhum Karman mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada Rabu 3 Juni 2026.

Juru Bicara tiga adik kandung almarhum Karman, Panty Rahayu menegaskan bahwa alasan ketiga adik almarhum mengajukan kasasi karena permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh IM terindikasi menggunakan surat-surat palsu.

“Alasan tidak menerima(Penetapan PA Batam) itu, karena permohonan dari IM untuk mendapatkan ahli waris itu terindikasi menggunakan surat-surat palsu,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 5 Juni 2026 malam.

Ia mengungkapan bahwa salah satu surat yang terindikasi palsu adalah buku nikah almarhum dan IM. “Sebetulnya memang ada buku nikah, tapi aspal(Asli Tapi Palsu),”ujarnya.

Untuk memastikan soal keaslian buku nikah tersebut, Rahayu mengaku sudah menemui langsung Penghulu yang menikahkan almarhum dengan IM.

“Kami sudah temui penghulu yang menikahkan almarhum dengan IM. Kepada kami, beliau(penghulu)mengatakan bahwa almarhum dengan IM menikah secara agama. Penghulu juga mengatakan bahwa almarhum melakukan pernikahan dengan IM bukan di KUA. Tapi saat itu almarhum dan IM meminta blanko buku nikah kosong,”terangnya.

Permohonan Intervensi di PA Batam dan Pengaduan di Polresta Barelang

Rahayu juga mengungkapkan saat proses pemeriksaan permohonan ahli waris yang diajukan IM bergulir di Pengadilan Agama Batam, Ketika adik almarhum juga mengajukan permohonan intervensi.

“Sebagai pemohon intervensi, ketiga adik kandung almarhum sudah menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan IM dengan sejumlah alasan dan pertimbangan. Namun permohonan dari adik-adik almarhum tersebut tidak dipertimbangan Majelis Hakim dalam penetapan ahli waris tersebut,”terangnya.

Selain mengajukan permohonan intervensi di Pengadilan Agama Batam, adik kandung almarhum kata Rahayu, juga membuat Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum di Polresta Barelang pada 25 Februari 2026.

“Kami juga buat permohonan pengaduan dan perlindungan hukum di Polresta Barelang,”ucapnya.

Permohonan Banding dan Kasasi Sempat Dipersulit

Menurut Rahayu, setelah Majelis Hakim PA Batam memutuskan penetapan ahli waris sah almarhum kepada IM dan JRK pada 20 Mei 2026, ketiga adik almarhum sempat akan mengajukan banding.

“Setelah keluar penetapan, kita mau ajukan banding, tapi saat kita mau banding tidak diizinkan oleh oknum di PA Batam. Saat itu alasan tidak bisa banding karena ini delik aduan, dan tidak ada nama mereka(adik almarhum) dalam permohonan penetapan ahli waris,”bebernya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

LBH No Viral No Justice Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Perizinan Playgroup Djuwita Batam

BATAM - Kantor Lembaga Bantuan Hukum(LBH) No Viral No Justice mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait…

3 jam ago

Foto Blacklist Berujung Somasi, LCM Minta Pimpinan HH Club Minta Maaf

BATAM - Seorang pengusaha Batam berinisial LCM melayangkan somasi kepada pimpinan HH Club Planet 3.0…

6 jam ago

Sempat Diragukan dan Dibully, Rendi Buktikan Diri Hingga Mewakili Bali di Ajang Nasional

Dari pengalaman bullying dan kegagalan berulang saat remaja, Rendi kini sukses berkarier sebagai Marketing Communication…

10 jam ago

Telkom AI Connect Dorong Pemanfaatan AI dalam Desain Produk Digital

Berkolaborasi dengan AI & Experience (AIX), Divisi Digital Product Telkom Indonesia melalui, sesi yang ini…

13 jam ago

BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali

PT Asuransi BRI Life (BRI Life) berkomitmen terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut melalui…

14 jam ago

Squeeze Sundown Vol. 7: Bangun Koneksi dan Kolaborasi Kreatif F&B Tropis

SQUEEZE kembali menghadirkan customer gathering eksklusif sebagai ruang apresiasi sekaligus kolaborasi bagi para pelaku industri…

14 jam ago

This website uses cookies.