BATAM – Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama(PA) Batam perkara Nomor: 12/Pdt.P/2026/PA.Btm tanggal 20 Mei 2026 almarhum Karman Bin Kuraidin atas permohonan seorang perempuan berinisial IM menjadi polemik.
Penetapan Ketua Majelis Hakim Ermida Yustri didampingi Mulias sebagai Hakim Anggota menetapkan IM(isteri) dan RJK(anak kandung) sebagai ahli waris sah almarhum Karman tidak diterima oleh tiga orang adik kandung almarhum yakni Ice, Muna dan Abu selaku pemohon intervensi(intervenient) dalam permohonan ahli waris tersebut.
Atas penetapan PA Batam tersebut, ketiga adik kandung almarhum Karman mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada Rabu 3 Juni 2026.
Juru Bicara tiga adik kandung almarhum Karman, Panty Rahayu menegaskan bahwa alasan ketiga adik almarhum mengajukan kasasi karena permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh IM terindikasi menggunakan surat-surat palsu.
“Alasan tidak menerima(Penetapan PA Batam) itu, karena permohonan dari IM untuk mendapatkan ahli waris itu terindikasi menggunakan surat-surat palsu,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 5 Juni 2026 malam.
Ia mengungkapan bahwa salah satu surat yang terindikasi palsu adalah buku nikah almarhum dan IM. “Sebetulnya memang ada buku nikah, tapi aspal(Asli Tapi Palsu),”ujarnya.
Untuk memastikan soal keaslian buku nikah tersebut, Rahayu mengaku sudah menemui langsung Penghulu yang menikahkan almarhum dengan IM.
“Kami sudah temui penghulu yang menikahkan almarhum dengan IM. Kepada kami, beliau(penghulu)mengatakan bahwa almarhum dengan IM menikah secara agama. Penghulu juga mengatakan bahwa almarhum melakukan pernikahan dengan IM bukan di KUA. Tapi saat itu almarhum dan IM meminta blanko buku nikah kosong,”terangnya.
Permohonan Intervensi di PA Batam dan Pengaduan di Polresta Barelang
Rahayu juga mengungkapkan saat proses pemeriksaan permohonan ahli waris yang diajukan IM bergulir di Pengadilan Agama Batam, Ketika adik almarhum juga mengajukan permohonan intervensi.
“Sebagai pemohon intervensi, ketiga adik kandung almarhum sudah menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan IM dengan sejumlah alasan dan pertimbangan. Namun permohonan dari adik-adik almarhum tersebut tidak dipertimbangan Majelis Hakim dalam penetapan ahli waris tersebut,”terangnya.
Selain mengajukan permohonan intervensi di Pengadilan Agama Batam, adik kandung almarhum kata Rahayu, juga membuat Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum di Polresta Barelang pada 25 Februari 2026.
“Kami juga buat permohonan pengaduan dan perlindungan hukum di Polresta Barelang,”ucapnya.
Permohonan Banding dan Kasasi Sempat Dipersulit
Menurut Rahayu, setelah Majelis Hakim PA Batam memutuskan penetapan ahli waris sah almarhum kepada IM dan JRK pada 20 Mei 2026, ketiga adik almarhum sempat akan mengajukan banding.
“Setelah keluar penetapan, kita mau ajukan banding, tapi saat kita mau banding tidak diizinkan oleh oknum di PA Batam. Saat itu alasan tidak bisa banding karena ini delik aduan, dan tidak ada nama mereka(adik almarhum) dalam permohonan penetapan ahli waris,”bebernya.
