BATAM – DPRD Kota Batam sepakat menunda pengesahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) hingga jam 24.00 WIB nanti.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto selaku pimpinan sidang menskors rapat paripurna dan meminta fraksi mendalami R-APBD dengan Badan Anggaran (Banggar).
“Rapat paripurna ini diskor sampai pukul 11.59 atau 24.00 WIB. Untuk Fraksi kembali melakukan pembahasan atau pendalaman dengan Banggar, mohon waktu yang ada dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Jumat (27/11/2020).
Kata dia, bedasarkan pasal 312 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan, Kepala Daerah dan DPRD wajib mensetujui bersama tentang Ranperda APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran pada setiap tahunnya.
“Selanjutnya, berdasarkan Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 menyebutkan, persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah atas rancangan APBD 2021 Paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran,” ungkap pria yang kerap disapa Cak Nur tersebut.
Lanjut kata dia, mencermati aturan tersebut guna menghindari ketentuan pasal 44 ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017, dan pasal 1, 106 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah, maka dalam rapat paripurna hari ini Banggar akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RAPBD Kota Batam tahun 2021.
“Sesuai perkembangan pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran 2021 masih ada beberapa program dan kegiatan yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut maka badan anggaran meminta waktu untuk melanjutkan pembahasan dan rapat paripuran ini diskor terlebih dahulu,” pungkasnya./Shafix