Categories: BATAMNASIONAL

Pengacara KERAMAT Bantah Pernyataan Kapolri soal Pulau Rempang

BATAM – Pengacara Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT), Petrus Selestinus membantah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut bahwa bentrokan yang terjadi pada Kamis 7 September 2023 antara Masyarakat di Pulau Rempang dengan Tim Terpadu karena di Pulau Rempang ada kegiatan terkait dengan pembebasan lahan atau mengembalikan lahan milik Otoritas Batam yang saat ini dikuasai beberapa kelompok masyarakat.

Menurut Petrus, Kapolri melihat kasus Pulau Rempang hanya dari perspektif kepentingan BP Batam yang baru mendapat HPL pada April 2023 lalu, tetapi menuduh warga Pulau Rempang yang menempati dan menguasai lahan Pulau Rempang secara turun temurun sebagai menyerobot lahan milik BP Batam.

“Penjelasan Kapolri dimaksud seperti memutarbalikan fakta, tidak komprehensif, mengabaikan konstitusi dan hukum positif, sehingga mengaburkan kebenaran dan menjadi absurd,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Senin 11 September 2023.

Ia mengatakan, Kapolri tidak berpegang pada fakta sejarah keberadaan warga Pulau Rempang dan posisi BP Batam yang sejak mendapatkan SK.No.9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993 Tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah Di Pulau Rempang, Galang dan Pulau-Pulau lain yang diberikan secara bersyarat, namun hingga sekarang syarat-syarat dalam SK itu tidak pernah dipenuhi.

“Padahal SK Menteri Agraria No.9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993 dimaksud merupakan jawaban atas Surat Permohonan HPL BP Batam No.314/M/BT/IX/ 92, tanggal 21 September 1992, di mana Menteri Agraria melalui SK No. 9-VIII-1993, tertanggal 3 Juni 1993 menyatakan kesedian untuk memberikan HPL kepada BP Batam disertai 7 syarat yang wajib dipenuhi,”ujarnya.

Kata dia, salah satu syarat pada butir (c) yakni, apabila di atas areal tanah yang akan diberikan dengan HPL tersebut masih terdapat tanah, bangunan dan tanaman milik rakyat, proses ganti ruginya wajib diselesaikan terlebih dahulu oleh penerima hak, demikian pula pemindahan penduduk ke kempat pemukiman baru atas dasar musyawarah.

“Syarat butir c di atas, BP Batam tidak pernah berinisiatif membentuk Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sesuai dengan Kepres No. 55 Tahun 1993 jo. UU No. 2 Tahun 2012 dan PP. No. 19 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,”jelasnya.

“Oleh karena itu pernyataan Kapolri bahwa selama ini BP Batam telah melakukan musyawarah dengan warga Pulau Rempang untuk merelokasi warga termasuk ganti rugi adalah absurd, karena tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dan fakta-fakta sosial di lapangan, malah memberi pesan seolah-olah warga menempati lahan Pulau Rempang setelah BP Batam mendapat HPL pada April 2023,”tegas Petrus.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

53 menit ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

2 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

8 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

8 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

9 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

9 jam ago

This website uses cookies.