2. Bahwa sebagaimana kita ketahui pada tanggal 26 Agustus 2004, telah ditanda tangani MoU antara BP. Batam dengan PT. Makmur Elok Graha (PT. MEG), untuk pembangunan proyek Strategis Nasional (Industri Pariwisata, Perikanan, Peternakan, Perumahan dll.), di mana yang menjadi Obyek MoU dan Perjanjian lainnya adalah keseluruhan Pulau Rempang, Galang dan Pulau-Pulau kecil lainnya yang di atasnya melekat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Hak-Hak Tradisionalnya, Hak-Hak atas Tanah oleh perseorangan, badan hukum dll.
3. Bahwa MoU yang ditandatangani tanggal 26 Agustus 2004 dimaksud, tidak dapat dipisahkan dengan :
a. Surat Kepala BP. Batam No. : 314/M/BT/IX/92, tanggal 21 September 1992, yang ditujukan kepada Menteri Agraria/Kepala BPN untuk mendapatkan Hak Pengelolaan atas lahan Pulau Rempang, Galang dan Pulau-Pulau Kecil lain.
b. Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. : 9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993, tentang Kesediaan Untuk Memberikan Hak Pengelolaan Kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Atas Seluruh Areal Tanah Yang Terletak di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau-pulau lain di sekitarnya, seperti tergambar dalam Keputusan Presiden No. 28 Tahun 1992 (sebagai jawaban atas Surat Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (sekarang BP. Batam) No. : 14/M/BT/IX/92, tanggal 21 September 1992); dan
c. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993, Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, tanggal 17 Juni 1993
(empat belas hari setelah SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 9-VIII-1993 dikeluarkan).
4. Bahwa meskipun pihak BP. Batam telah memperoleh jawaban dari Menteri Agraria/Kepala BPN dengan Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. : 9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993, tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah di Daerah Industri Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau-pulau lain di sekitarnya, namun BP Batam lalai memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Agraria/Kepala BPN sebagaimana syarat-syarat itu ditegaskan di dalam SK. Menteri Agraria/Kepala BPN No. : 9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993, dimaksud, yaitu :
a. Segala akibat, biaya, untung dan rugi yang timbul karena pemberian Hak Pengelolaan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penerima Hak.
b. Hak Pengelolaan tersebut akan diberikan untuk selama tanah dimaksud dipergunakan untuk pengembangan daerah industri, pelabuhan, pariwisata, pemukiman, peternakan, perikanan, dan lain-lain terhitung sejak didaftarkan.
Pingback: Keluarkan Maklumat, PZKKRL Lingga: Tinjau Kembali Relokasi 16 Kampung Tua Rempang Galang – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Pengacara KERAMAT Bantah Pernyataan Kapolri soal Pulau Rempang – SWARAKEPRI.COM