Ia juga menyoroti soal pernyataan BP Batam yang menyebutkan telah melakukan sosialisasi kepada warga. “Itu tidak benar, kalau sosialisasi mestinya ada pembicaraan mengenai pembayaran ganti ruginya, bukan menentukan sepihak untuk Kavling 500 meter dan Rumah Type 45,”ujarnya.
“Tanpa panitia pengadaan tanah tidak bisa bertindak langsung. Bertindak langsung bisa kalau lahan di bawah 2 hektar. Kalau 17.000 ribu hektar masa langsung berurusan dengan warga. Hal itu bisa dilakukan dengan membentuk panitia, dan di dalam panitia itu terdiri dari instansi-instansi terkait,”jelasnya.
Petrus juga mengatakan bahwa Tim dari Komnas HAM akan segera turun ke Batam untuk bertemu langsung dengan warga Pulau Rempang.
“Tim Komnas HAM akan turun ke Rempang untuk mendengar langsung dari warga,”ujarnya./Shafix
Pingback: Pengacara KERAMAT Bantah Pernyataan Mahfud MD Soal Pulau Rempang – SWARAKEPRI.COM
Pingback: KERAMAT Penuhi Panggilan Komnas HAM soal Pulau Rempang – SWARAKEPRI.COM