Categories: BATAM

Pengacara KERAMAT Bertemu Komnas HAM soal Pulau Rempang, Begini Hasilnya

BATAM – Tim Pengacara Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT) Gerisman Achmad bertemu Komnas HAM membahas aduan tentang permasalahan lahan di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru di Kantor Komnas HAM, Jumat 8 September 2023.

Pengacara KERAMAT, Petrus Selestinus mengungkapkan dalam pertemuan tersebut pihaknya melakukan konfirmasi ke Komnas HAM soal pemanggilan terhadap Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, Kapolda Kepri, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam dan Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam terkait pengaduan dari KERAMAT tanggal 2 Juni 2023 lalu.

“Komnas HAM membenarkan dan itu sesuai dengan mekanisme di Komnas HAM. Keterangan perlu didengar dalam rangka pramediasi. Komnas HAM mengambil posisi untuk memediasi sesuai dengan kewenangannya mempertemukan kedua belah pihak yakni BP Batam dan Pak Gerisman dan seluruh warga masyarakat Pulau Rempang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 8 September 2023 sore.

Kata dia, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga menyampaikan segala kejadian yang menyangkut peristiwa di Rempang pada Kamis(7/9) dan hari ini Jumat(8/9).

“Kami menyampaikan ke Komnas HAM, sebelum mendengarkan pihak BP Batam dan instansi lainnya, agar mendengarkan terlebih dahulu dari pihak masyarakat yang diawakili oleh pak Gerisman Achmad,  dan Komnas HAM setuju. Hari Senin (11/9), Komnas HAM akan mendengar dulu dari pihak warga Pulau Rempang,”jelasnya.

Selain itu dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga menyampaikan agar Komnas HAM meminta aparat Kepolisian menghentikan kegiatan di Pulau Rempang.

“Kita minta Komnnas HAM agar menghentikan aktivitas pemasangan patok dan lain-lain. Komnas HAM menyatakan dari sejak kemarin(kamis) sudah menghubungi Kapolda Kepri, BP Batam untuk menghentikan aktivitas di Pulau Rempang,”tegasnya.

Ia mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut Komnas HAM juga mengaku telah mengirim surat secara resmi supaya meminta aktivitas di Pulau Rempang dihentikan.

“Tadi Komnas HAM sudah kirim surat resmi supaya aktivitas di lapangan dihentikan dulu. Karena Komnas HAM menduga ada hal yang janggal khususnya mengenai musyawarah dengan warga yang tidak pernah terjadi. Tidak ada sosialisasi, tidak ada konsultasi publik, tidak ada kesepakatan apapun tentang bagaimana tata cara pengosongan lahan di Pulau Rempang,”bebernya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Komisi B DPRD DKI Jakarta Tinjau Pengelolaan NRW PAM JAYA, Dorong Peningkatan Efisiensi Layanan Air Perpipaan

Melalui peninjauan ini, PAM JAYA berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan NRW merupakan salah satu…

48 menit ago

Lepas Penat di Luxor Spa & Massage di K Square Batam

BATAM – Di tengan padatnya aktivitas, kebutuhan akan ruang relaksasi yang nyaman semakin dicari. Bagi…

2 jam ago

Ledakan Industri Mobile Game Indonesia 2026: Ekosistem Digital Kian Solutif dan Aksesibel bagi Gamer

Di tahun 2026, peta persaingan mobile game Indonesia diramaikan oleh variasi genre yang makin beragam.…

2 jam ago

BINUS – International Undergraduate Program Computer Science yang Dicari Industri

Kenapa Computer Science di International Undergraduate Program Makin Populer Apa kamu bercita-cita berkarier di bidang…

4 jam ago

20 Kali Perjalanan Sehari, KA Srilelawangsa Permudah Mobilitas Masyarakat Binjai dan Sekitarnya

PT Railink (KAI Bandara) terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman,…

5 jam ago

WGS dan Mavvrik jalin kemitraan strategis untuk menghadirkan solusi FinOps generasi baru di Indonesia dan Asia Tenggara

Walden Global Services (WGS) mengumumkan kemitraan strategis dengan Mavvrik, untuk menghadirkan solusi Financial Operations (FinOps)…

6 jam ago

This website uses cookies.