Categories: HUKUM

Pengacara Tjipta Fudjiarta Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

BATAM – Hendie Devitra dan Sabri Hamri, selaku pengacara terdakwa Tjipta Fudjiarta akan mengajukan eksepsi menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang dibacakan dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin(5/3/2018) sore.

Hendie menyatakan keberatan atas dakwaan JPU tersebut dan akan mengajukan eksepsi pada persidangan minggu depan.

“Dakwaan itu cenderung imajiner, berangkat dari keterangan sepihak Conti Chandra(pelapor) saja, tidak secara konprehensif mengakomodir menurut fakta hasil penyidikan, walau sempat SP3 perkara ini dilanjutkan karena adanya putusan praperadilan yg diajukan Conti,”jelasnya seusai persidangan.

Menurut Hendie, uraian dakwaan yang menyatakan Conti sudah membeli dan pemilik 100 persen saham PT.BMS, menurut akta No. 89 yang sudah juga dibatalkan, dan sudah pernah diajukan gugatan perdata dalam perkara No. 195/Pdt.G/2015/PN.BTM dan sudah diputus Pengadilan Negeri Batam dan sudah inckracht.

“Bahwa tidak terbukti adanya pinjaman yang dikatakan Conti itu dan menyatakan sah jual beli saham Tjipta,” jelasnya.

Kata Hendie, uraian dakwaan yg menyatakan menurut data Kemenkumham sekarang ini pengurus PT. BMS itu Aaron sebagai Direktur dan Conti Komisaris adalah tidak valid.

“Itu data yg tidak valid, karena Menkumham sudah mencabut dan membatalkan SK itu berdasarkan putusan PTUN Jakarta,” tegasnya.

Ia menambahkan, adanya gugatan dari pemilik saham lama atas nama Wimeng dalam perkara No. 262/Pdt.G/2016/PN.BTM sudah memutus bahwa tergugat Conti Candra wanprestasi dan sekarang kasusnya masih ditingkat banding.

“Nanti akan kami sampaikan lengkapnya dalam nota eksepsi minggu depan,” pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

3 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

3 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

3 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

6 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

6 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

6 jam ago

This website uses cookies.