BATAM – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) mulai menyidangkan perkara banding Gugatan Perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kepemilikan kapal MT Arman 114 dan Muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Bagus Irawan,SH.,MH kepada SwaraKepri, Jumat 18 Juli 2025 pagi. “Perkara tersebut sedang disidangkan di PT(Kepri), terdaftar dalam Register Perkara Banding No.39/PDT/2025/PT.TPG sejak tanggal 14 Juli 2025,”ujarnya.
Bagus Irawan juga mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Kepri telah menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara ini, yakni Ketua Majelis Hakim Ahmad Salihin didampingi I.G Eko Purwanto dan Dahlia sebagai Hakim Anggota.
“Sesuai data Sistem Informasi Peneluran Perkara(SIPP), perkara ini akan diputus pada tanggal 25 Juli 2025,”jelasnya.
Bagus Irawan menjelaskan bahwa dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi, Majelis Hakim tidak memanggil saksi-saksi, namun hanya memeriksa berkas-berkas dari Pengadilan Negeri Batam.
“Kalau di PT, kami tidak memanggil saksi-saksi. Kami hanya memeriksa berkas-berkas dari PN, kemudia dipelajari Majelis Hakim secara bergantian dan selanjutnya dilakukan musyawarah. Lalu kemudian menentukan tanggal untuk putusan. Pada saat putusan nantinya akan dibacakan pada Sidang Pengadilan,”terangnya.
Kata dia, pada saat pembacaan putusan nantinya akan langsung terkirim ke SIPP Pengadilan Negeri Batam.
“Saat putusan dibacakan langsung terkirim ke SIPP PN Batam. Sesuai dengan program kita “One Day Menit, One Day Publish”, apa yang diputus hari ini langsung dipublish hari ini juga. Setelah putusan nanti ada pemberitahuan dari PN secara online(elektronik), kalau alamatnya(para pihak) jelas 1-2 hari(pemberitahuan) sudah sampai ke para pihak dan bisa menyatakan sikap apakah mengajukan kasasi atau tidak,”jelas Bagus Irawan.
Barang Bukti Kapal MT Arman 114 dan Muatannya Status Quo
Bagus Irawan juga menjelaskan soal status barang bukti Kapal MT Arman 114 dan Muatannya kaitannya dengan proses persidangan perkara banding Gugatan Perdata yang masih bergulir di Pengadilan Tinggi(PT) Kepri dengan proses eksekusi perkara pidana oleh pihak Kejaksaan Agung.
“Antara perkara Pidana dan Perdata sebetulnya adalah domain yang berdiri sendiri-sendiri. Dalam arti putusan pidana eksekusinya itu tidak harus menunggu perkara perdata. Perkara perdata juga begitu tidak harus menunggu putusan perkara pidana, tapi karena di dalam perkara ini terdapat koneksitas menyangkut hak kepemilikan dari barang bukti(Kapal MT Arman 114 dan Muatannya) itu masih disengketakan. Kalau misalnya barang bukti itu dilelang oleh Jaksa kemudian laku, kemudian putusan perdata berkata lain, barang bukti harus kembali kepada pemiliknya, apakah bisa eksekutornya mengembalikan kapal itu dalam keadaan semula beserta muatannya?”ujarnya sambil menekankan bahwa penjelasan ini adalah pandangan pribadinya sebagai Hakim.
“Memang dalam sistem hukum, hukum pidana mempunyai level lebih tinggi, karena merupakan hukum publik, sementara hukum peradata itu adalah hukum privat antara perorangan dan perorangan. Kedudukannya dalam sistem hukum, hukum pidana lebih tinggi tapi menyangkut apa yang diperkarakan dalam perkara pidana masih diperkarakan hak kepemilikan dalam perkara perdata lebih baik dan seyogyanya pihak eksekutor dalam perkara pidana itu menunggu perkara perdata dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dulu. Ini untuk menghindarkan resiko apabila putusannya terbalik dengan putusan pidana,”pungkasnya.
Berkas Perkara Banding Soal Kapal MT Arman 114 Telah Dikirim ke Pengadilan Tinggi Kepri
Pengadilan Negeri Batam telah mengirimkan berkas perkara banding Kejaksaan atas gugatan Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya Light Cruide Oil Sebanyak 166.975.36 Metrik Ton ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri).

Pingback: Gugatan OMS Terkait Kepemilikan Kapal MT Arman 114 Tumbang di Pengadilan Tinggi Kepri – SWARAKEPRI.COM