Categories: HUKUM

Pengadilan Tinggi Pekanbaru Tolak Banding Sutjahjo Hari Murti

BATAM – Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi Sutjahjo Haru Murti. PT menerima permohonan banding dari penuntut umum Kejari Batam dengan memutukan terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.

Hal ini disampaikan Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Hendarsyah Yusuf Permana kepada SwaraKepri, Kamis(15/4/2021) malam.

Hendar mengatakan, Kejaksaan Negeri Batam Batam telah menerima salinan putusan banding SHM dari PT Riau, dimana Majelis Hakim menolak permohonan banding terdakwa SHM.

“Dan menerima permohonan banding dari Penuntut Umum Kejari Batam dengan memutuskan terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 Juta subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Berikut Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 29 Maret 2021 Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa Sutjahjo Hari Murti.

  • Mengabulkan permintaan banding Penuntut Umum dan menolak permintaan banding terdakwa Sutjahjo Hari Murti.
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 10/Pid-Sus-TPK/2020/PN-Tpg tanggal 25 Januari 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Sutjahjo Hari Murti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut
  1. Menyatakan terdakwa Sutjahjo Hari Murti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 Juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Seperti diketahui, Sutjahjo Hari Murti divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/1/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau korupsi gratifikasi/RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

9 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

22 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.