BATAM – Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi Sutjahjo Haru Murti. PT menerima permohonan banding dari penuntut umum Kejari Batam dengan memutukan terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.
Hal ini disampaikan Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Hendarsyah Yusuf Permana kepada SwaraKepri, Kamis(15/4/2021) malam.
Hendar mengatakan, Kejaksaan Negeri Batam Batam telah menerima salinan putusan banding SHM dari PT Riau, dimana Majelis Hakim menolak permohonan banding terdakwa SHM.
“Dan menerima permohonan banding dari Penuntut Umum Kejari Batam dengan memutuskan terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 Juta subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.
Berikut Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 29 Maret 2021 Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa Sutjahjo Hari Murti.
Seperti diketahui, Sutjahjo Hari Murti divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/1/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau korupsi gratifikasi/RD_JOE
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.