Categories: HUKUM

Pengadilan Tinggi Pekanbaru Tolak Banding Sutjahjo Hari Murti

BATAM – Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi Sutjahjo Haru Murti. PT menerima permohonan banding dari penuntut umum Kejari Batam dengan memutukan terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.

Hal ini disampaikan Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Hendarsyah Yusuf Permana kepada SwaraKepri, Kamis(15/4/2021) malam.

Hendar mengatakan, Kejaksaan Negeri Batam Batam telah menerima salinan putusan banding SHM dari PT Riau, dimana Majelis Hakim menolak permohonan banding terdakwa SHM.

“Dan menerima permohonan banding dari Penuntut Umum Kejari Batam dengan memutuskan terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 Juta subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Berikut Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 29 Maret 2021 Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa Sutjahjo Hari Murti.

  • Mengabulkan permintaan banding Penuntut Umum dan menolak permintaan banding terdakwa Sutjahjo Hari Murti.
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 10/Pid-Sus-TPK/2020/PN-Tpg tanggal 25 Januari 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Sutjahjo Hari Murti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut
  1. Menyatakan terdakwa Sutjahjo Hari Murti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 Juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Seperti diketahui, Sutjahjo Hari Murti divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/1/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau korupsi gratifikasi/RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bulan Syawal dan Kearifan Lokal: 5 Tips Mengadakan Halalbihalal yang Tak Terlupakan

Bulan Syawal, yang sering disebut sebagai bulan kemenangan, menjadi momen spesial bagi umat Muslim untuk…

15 jam ago

Definisi Smart Meeting Room

Dalam artikel yang ditulis oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, berjudul “The Definition of…

15 jam ago

Lintasarta Jaga Keandalan Layanan Digital Strategis Selama Libur Lebaran 2025

Jakarta, 10 April 2025 – Lintasarta berhasil menjaga keandalan dan kelancaran layanan digital selama periode…

19 jam ago

Pelatihan Pengawas K3 Migas Online Putaran Kedua, Dorong Peningkatan Keselamatan Lapangan

Setelah sukses menyelenggarakan pelatihan tahap pertama, Energy Academy kembali menggelar Pelatihan Pengawas K3 Migas secara…

19 jam ago

Port Academy Luncurkan Pelatihan Customs

Dalam rangka mendukung kelancaran dan kepatuhan proses ekspor-impor di Indonesia, Port Academy resmi meluncurkan program…

22 jam ago

LindungiHutan dan BATS Consulting Bahas Assurance AA1000 untuk Laporan Keberlanjutan

LindungiHutan bersama BATS Consulting sukses menggelar webinar bertajuk "Dari Sustainability Report ke ESG Excellence: Peran…

1 hari ago

This website uses cookies.