BATAM – Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar(pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan terdakwa Jamaris dan Irwanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (6/2/2017).
Agenda Sidang kali ini JPU menghadirkan tiga orang saksi yakni Biro Jasa Roger Samosir, Thomas dan Direktur RS Harapan Bunda Made Tantra Wirakesuma. Ketiga orang saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan.
Saksi Roger Samosir mengaku selalu menitipkan sejumlah uang dibalik berkas yang akan diurus dan berkas tersebut diserahkan kepada terdakwa Irwanto.
“Kalau saya titip berkas uangnya sudah ada dibalik amplop yang mulia, kalau harganya bervariasi tergantung umur,” Kata Roger.
Namun Roger mengatakan tidak pernah meminta sejumlah uang kepada siapa saja yang meminta tolong dalam pengurusan akte.
“Saya tidak pernah meminta sejumlah uang yang mulia, maksud saya hanya membantu dan berkas mereka saya antarkan ke Disdukcapil,” lanjutnya.
Selain itu, Roger Samosir juga mengaku sudah lama mengenal sosok mantan Kadisdukcapil Mardanis. Menurutnya jika melalui Mardanis, proses pengurusan berkas maka semakin cepat selesai. Selain itu jika bertemu dengan Mardanis, Roger sering menerima memo (catatan kecil).
“Saya juga sudah lama mengenal beliau yang mulia, makanya kalau mengurus berkas melalui beliau makin cepat selesai,” Lanjut Roger.
Sementara itu Mardanis yang juga turut dihadirkan di persidangan membantah pengakuan dari Roger yang menyebutkan bahwa jika berkas langsung diserahkan kepadanya maka proses pengurusan berkas cepat selesai.
“Saya rasa Memo itu tidak pernah ada yang mulia, tidak benar seperti itu,” jawab Mardanis.
Roni Rumahorbo