BATAM – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Djoko Mulyono mengatakan penyebab tingginya pengangguran di Batam disebabkan iklim investasi global yang sedang mengalami penurunan, ditambah lagi dualisme antara Pemko dan BP Batam yang kurang sinkron.
“Kita tidak bisa memungkiri bahwa dualisme ini menjadi salah satu penyebab terhambatnya investasi di Batam tapi kita lihat juga secara global,” kata Djoko kepada SWARAKEPRI.COM, Senin (8/5).
Menurut Djoko untuk meyakinkan investor menanamkan usaha di Batam, ada baiknya Pemko dan BP Batam membuat suatu aturan yang baku mengenai kwewenangan masing-masing supaya tidak terjadi tumpang tindih peraturan.
“Kalau itu bisa disinkronkan, saya yakin investor tidak akan ragu-ragu berinvestasi di Batam meskipun kondisi perekonomian global secara umum sedang mengalami penurunan,” ujarnya.
Djoko juga tidak memungkiri karena faktor pengangguran yang semakin meningkat, tingkat kejahatan juga akan meningkat.
“Kita tidak bisa lari dari situ, kalau masyarakat menganggur pasti makanpun terancam terpaksa mencari jalan pintas untuk mengis perut dan terjadilah tindakan kriminal,” jelasnya.
Dia berharap supaya kedepan iklim investasi global semakin membaik dan kewenangan Pemko dan BP Batam secepatnya diperbaiki.
“Kami berharap sesegera mungkin ada sinkronisasi antara Pemko dan BP Batam terkait kewenangan, kalau mereka sejalan kami yakin para investor tidak akan ragu-ragu untuk investasi, kasihan masyarakat banyak yang terpaksa pulang kampung,” tutupnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM- Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah memasuki tahap penting…
BATAM - Megamall Batam Centre menjadi saksi semaraknya Lomba Lagu Batamku & Lagu Daerah Nusantara…
Indonesia Logistics Leaders Forum 2025 yang merupakan rangkaian Alfi Convex 2025 mempertemukan pemimpin industri logistik…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara terkait polemik SK…
DoxaDigital bersama Hakka Indonesia dan EverIdea Interactive berkolaborasi dengan TikTok For Business Indonesia menyelenggarakan acara…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3…
This website uses cookies.