Sementara itu, Juru Bicara KY, Miko Ginting, menilai penetapan Dimyati sebagai tersangka suap oleh KPK sebagai bukti sistem pengawasan penegakan hukum berjalan bersama. Menurutnya, fungsi pengawasan tidak tepat hanya diserahkan kepada KY karena apa yang dilakukan KPK juga sebagai bentuk pengawasan.
“Bagi Komisi Yudisial, ini tanda bahwa sistem pengawasan, dalam penegakan hukum berjalan sehingga seorang pada level yang cukup tinggin yaitu hakim agung juga masih bisa diungkap.Ini tanda bahwa pengawasan berjalan dan efektif,” ujar Miko.
Miko membantah jika dikatakan lembaganya tidak merespons cepat ketika masyarakat melapor ke KY. Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang diberikan masyarakat yang hanya berkaitan dengan hakim.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan MA akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum Dimyati kepada KPK./VOA