BATAM – Rencana warga Kampung Pelanduk, Tanjung Uncang, Batam melaporkan Ketua pengelola kios air berinisial TK ke Polisi akhirnya dibatalkan, setelah TK mengembalikan sebagian uang operasional anggota pengelola kios air yang ada.
Hal ini dikatakan Ketua RT 03/RW 15 Mahmud sekaligus penasehat tim pengelola Kios Air Bersih kepada AMOK Group di rumahnya, Kamis (28/4/2016) pagi.
“Senin kemarin sudah dibayarkan, tapi masih 6 juta, makanya kami tidak jadi melaporkan dia ke Polisi,” jelasnya.
Meski demikian kata dia, sisa uang yang tersebut harus dilunasi. “Meskipun sudah dikembalikan sebagian, sisanya harus dibayarkan juga,” tegasnya.
Menurutnya, TK tidak akan dilibatkan lagi ke dalam tim pengelola kios air di Kampung Pelanduk.
“Meskipun dia sudah melunasi sisa uang operasional tersebut, kami sudah sepakat untuk tidak melibatkannya lagi ke dalam tim,” terangnya.
Mahmud juga mengaku masih menunggu tanggapan dari oknum anggota DPRD Batam berinisial MF terkait izin Kios Air Bersih tersebut.
“Kami akan tetap koordinasi dulu dengan beliau, seperti apa selanjutnya status Kios Air Bersih ini,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan, sejak sambungan air bersih diputus oleh pihak ATB, warga Kampung Pelanduk memanfaatkan sumur bor milik salah satu warga untuk keperluan sehari-hari.
Diberitakan sebelumnya, warga RT 03, RW 15 Kampung Pelanduk Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam sepakat akan melaporkan Ketua Tim Pengelola Kios Air berinisial TK ke pihak Kepolisian karena belum memberikan solusi pasca pemutusan sambungan air yang dilakukan Adhya Tirta Batam(ATB) beberapa waktu lalu.
Ketua RT 03/RW 15 Kampung Pelanduk, Mahmud mengaku telah memberikan waktu 7 hari kepada TK untuk menepati janjinya mengembalikan sebagian dari uang operasional anggota selama 1 tahun ini.
“Hari Rabu yang lewat dia (TK, red) disaksikan oleh tokoh masyarakat beserta warga sini, sudah berjanji akan mengembalikan uang operasional anggota selama satu tahun terakhir,” tegasnya.
(red/cr 4)