Pengelola SP Plaza Akui tak Miliki Izin

Terkait Bangunan di Lahan Buffer Zone

BATAM – swarakepri.com : Pengelola SP Plaza Batu Aji Batam mengakui tidak memiliki izin untuk mendirikan puluhan bangunan kios yang berada di atas lahan buffer zone yang berada didepan SP Plaza. Hal tersebut dikatakan Aliang selaku pengelola SP Plaza ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM melalui sambungan telepon siang tadi, Selasa(27/1/2015).

“Tidak ada ijin. Kami hanya mencoba melakukan pembinaan terhadap pedagang kaki lima yang ada disekitar SP Plaza,” ujarnya.

Menurut Aliang selama ini keberadaan pedagang kaki lima selama ini tidak teratur sehingga pengelola SP Plaza berinisiatif untuk melakukan pembinaan dan menyediakan tempat yang lebih bagus dan rapi dengan membangun kios diatas lahan buffer zone.

“Selama ini pedagang kali lima tidak teratur dan berjualan disembarang tempat. Kami hanya mencoba melakukan pembinaan saja,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai tarif sewa kios yang dianggap memberatkan para pedagang, Aliang berdalih hasil uang sewa tersebut dipergunakan untuk membayar air, listrik dan retribusi sampah.

“Apa mereka tidak buang sampah dan air? Uang yang saya kutip, 10 tahun lagi belum tentu bisa mengembalikan pengeluaran saya untuk membangun kios,” ujarnya.

Aliang juga memprotes pemberitaan media yang selama ini sering menyoroti permasalahan lahan buffer zone yang ada di SP Plaza. Padahal di wilayah Batu Aji banyak lahan buffer zone yang dibangun footcourt atau fujasera. “Kenapa selalu SP Plaza yang disorot? Sorot juga itu footcourt dan pujasera, mereka juga membangun dilahan buffer zone? ujar kesal.

Diberitakan sebelumnya lahan penghijauan atau Buffer Zone didepan SP Plaza yang beralamat di Jalan R Soeprapto, Batu Aji Batam disulap menjadi ladang bisnis oleh pemilik SP Plaza sebagai ladang bisnis. Pengelola SP Plaza membangun kios-kios liar diatas Buffer Zone dan menyewakannya kepada para pedagang dengan tarif yang mahal.

Ayu, salah seorang pedangan yang menyewa salah satu kios didepan SP Plaza mengaku para pedagang membayar tarif sewa kios dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Uang sewa kios tersebut diserahkan langsung di kantor pengelola SP Plaza. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

7 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

8 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

9 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

11 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

11 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.