Pengelola SP Plaza Akui tak Miliki Izin

Terkait Bangunan di Lahan Buffer Zone

BATAM – swarakepri.com : Pengelola SP Plaza Batu Aji Batam mengakui tidak memiliki izin untuk mendirikan puluhan bangunan kios yang berada di atas lahan buffer zone yang berada didepan SP Plaza. Hal tersebut dikatakan Aliang selaku pengelola SP Plaza ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM melalui sambungan telepon siang tadi, Selasa(27/1/2015).

“Tidak ada ijin. Kami hanya mencoba melakukan pembinaan terhadap pedagang kaki lima yang ada disekitar SP Plaza,” ujarnya.

Menurut Aliang selama ini keberadaan pedagang kaki lima selama ini tidak teratur sehingga pengelola SP Plaza berinisiatif untuk melakukan pembinaan dan menyediakan tempat yang lebih bagus dan rapi dengan membangun kios diatas lahan buffer zone.

“Selama ini pedagang kali lima tidak teratur dan berjualan disembarang tempat. Kami hanya mencoba melakukan pembinaan saja,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai tarif sewa kios yang dianggap memberatkan para pedagang, Aliang berdalih hasil uang sewa tersebut dipergunakan untuk membayar air, listrik dan retribusi sampah.

“Apa mereka tidak buang sampah dan air? Uang yang saya kutip, 10 tahun lagi belum tentu bisa mengembalikan pengeluaran saya untuk membangun kios,” ujarnya.

Aliang juga memprotes pemberitaan media yang selama ini sering menyoroti permasalahan lahan buffer zone yang ada di SP Plaza. Padahal di wilayah Batu Aji banyak lahan buffer zone yang dibangun footcourt atau fujasera. “Kenapa selalu SP Plaza yang disorot? Sorot juga itu footcourt dan pujasera, mereka juga membangun dilahan buffer zone? ujar kesal.

Diberitakan sebelumnya lahan penghijauan atau Buffer Zone didepan SP Plaza yang beralamat di Jalan R Soeprapto, Batu Aji Batam disulap menjadi ladang bisnis oleh pemilik SP Plaza sebagai ladang bisnis. Pengelola SP Plaza membangun kios-kios liar diatas Buffer Zone dan menyewakannya kepada para pedagang dengan tarif yang mahal.

Ayu, salah seorang pedangan yang menyewa salah satu kios didepan SP Plaza mengaku para pedagang membayar tarif sewa kios dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Uang sewa kios tersebut diserahkan langsung di kantor pengelola SP Plaza. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

6 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

7 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

18 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.