Pengembang Apartemen Nagoya Mansion Digugat ke Pengadilan – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Pengembang Apartemen Nagoya Mansion Digugat ke Pengadilan

Kuasa Hukum Penggugat, Roy Wright,SH.MH./Foto: Dok.Pribadi

“Tanggal 18 Maret 2010, penggugat bertemu dengan tergugat guna menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli satuan rumah susun di Nagoya Mansion untuk 2 unit apartemen Nagoya Mansion masing-masing 1 unit di tower B lantai 15 No.5 Type 28 dan 1 unit di Tower B lantai 15 No.7 Type 28,”jelasnya.

Kata dia, sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Pengikatan Perjanjian Jual Beli tersebut, penggugat sepakat untuk melakukan pembayaran secara tunai selama 36 bulan dan pembayaran setiap tanggal 28.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM

“Penggugat telah melakukan prestasinya yakni dengan melakukan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp4.850.855 hingga pembayaran pelunasan di bulan September 2012,”tegasnya.

Menurut Roy, permasalahan muncul ketika penggugat telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran untuk 2 unit apartemen tersebut, namun saat penggugat menanyakan kepada tergugat kapan SHMSRS(Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) diserahkan kepada penggugat, ternyata tergugat menjawab belum dapat diserahkan kepada penggugat.

Laman: 1 2 3 4

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top