Pengembang Apartemen Nagoya Mansion Digugat ke Pengadilan – Laman 4 – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Pengembang Apartemen Nagoya Mansion Digugat ke Pengadilan

Kuasa Hukum Penggugat, Roy Wright,SH.MH./Foto: Dok.Pribadi

Kata Roy, penggugat sangat membutuhkan adanya legalitas kepemilikan untuk suatu benda tidak bergerak yang mana untuk apartemen yaitu berupa SHMSRS. Jelas penggugat kecewa terhadap tindak tergugat yang belum menyerahkan SHMSRS apartemen Nagoya Mansion kepada penggugat.

“Sehingga perbuatan tergugat yang belum menyerahkan SHMSRS adalah suatu perbuatan wanprestasi(ingkar janji),”ujarnya.

Roy mengatakan, akibat perbuatan tergugat yang wanprestasi terhadap penggugat, mengakibatkan kerugian bagi penggugat yakni, kerugian materil sebesar Rp.353.500.000 dan kerugian Inmateril sebesar Rp2 Miliar.

“Total kerugian yang dialami penggugat akibat tindakan tergugat adalah sebesar Rp2.353.500.000,”tandasnya.

Saat berita ini diunggah, redaksi SwaraKepri masih berupaya mendapatkan konfirmasi ke pihak Pengembang Apartemen Nagoya Mansion dan Pengadilan Negeri Batam.

(RD_JOE)

Laman: 1 2 3 4

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top