Categories: HUKRIM

Pengembang Reklamasi Dipidanakan, Dendi : Kita Sudah Koordinasi dengan Polda Kepri

BATAM – Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Kota Batam Dendi Purnomo mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Kepri terkait kasus empat pengembang reklamasi.

 

“Kita sudah berkoordinasi dengan Ditkrimsus Polda Kepri, dan secara informal kita sudah informasikan ke Polresta Barelang,” ujar Dendi kepada Swarakepri.com di lantai 4 Gedung Bersama Pemko Batam, Senin (8/8/2016) siang.

 

Dia menegaskan pihaknya tidak perlu membuat laporan resmi ke Polresta Barelang untuk mempidanakan 4 pengembang reklamasi yang ada, karena pihaknya memiliki tim penyidik sendiri.

 

“Kita tidak perlu pelaporan, kita kan sudah ada tim penyidik sendiri,” tegasnya.

 

Meski demikian, Dendi masih enggan membeberkan nama-nama perusahaan pengembang reklamasi yang akan dipidanakan tersebut.

 

“Belum sekarang,” ujarnya.

 

Dendi juga mengatakan, dari hasil evaluasi Tim 9 Pemko Batam, ada beberapa perusahaan lagi yang akan dipidanakan atau dilakukan pencabutan izin usaha.

 

“Besok urusannya, akan ada rapat Muspida,” pungkasnya.

 

Berita sebelumnya Pemerintah Kota Batam segera mempidanakan empat perusahaan pengembang reklamasi yang tidak memiliki izin dan diduga kuat melakukan pengrusakan hutan lindung.

 

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda), Dendi Purnomo kepada AMOK Group seusai menggelar rapat evaluasi Tim 9 di lantai IV kantor Wali Kota Batam, Senin(25/7/2016) pagi.

 

“Wali Kota menyoroti 4 perusahaan itu karena diduga ada unsur pidana di sana dan ada kaitannya dengan pengrusakan hutan lindung,” ujar Dendi.

 

Dendi mengatakan dari empat pengembang reklamasi yang bermasalah tersebut, salah satu diantaranya termasuk perusahaan yang melakukan pengerukan di Baloi Kolam.

 

“Lokasinya ada di Bengkong, Pulau Janda Berhias, Tanah timbun yang di Baloi,” jelasnya.

 

 

(RED/DRO/CR 06)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.