BATAM – Sembilan bulan berlalu, Sidang Perkara Perdata Wanprestasi dengan nomor perkara 190/ PDT.G/ 2017/PN BTM di Pengadilan Negeri Batam tidak kunjung selesai. Nuranis, selaku penggugat merasa kecewa atas sikap Pengadilan Negeri Batam yang kerap menunda – nunda persidangan.
Nuranis menggugat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi dalam perkara tidak dibayarkannya kontrak yang sudah terselesaikan dengan Surat Perintah Kerja nomor 25/SPK/ Non – Fisik/DK/YANKES/V/2017.
“Harusnya hari ini sidang putusan tapi kembali ditunda hingga dua minggu kedepan. Kami kecewa dengan sikap Pengadilan. Perkara ini sudah kami ajukan sejak Agustus tahun lalu namun hingga saat ini tak kunjung selesai,” kata Nuranis didampingi Kuasa Hukumnya, Amir Mahmud, S.Ag., M.H., C.L.A kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu, (21/3/2018).
Penundaan persidangan putusan oleh Pengadilan Negeri Batam didasari ketidaklengkapan Hakim. Hal itu membuat kuasa hukum penggugat merasa berang.
“Ketua Pengadilan sepatutnya aktif menugaskan Hakim lain manakala ada anggota Majelis yang berhalangan hadir. Apalagi agenda sidang tinggal Pembacaan Putusan,” ujar Amir.
“Bayi dalam kandungan saja cuma sembilan bulan sepuluh hari. Heran, bagaimana perkara ini hampir sepuluh bulan belum putus,” imbuh Amir.
Penggugat berharap Pengadilan Negeri Batam dalam menangani perkara ini bertindak sesuai asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana agar penanganan perkara dapat diselesaikan sebagaimana seharusnya.
Penulis : Syahril
Editor : Rudiarjo Pangaribuan