Categories: BATAM

Penggusuran Kampung Pasir Putih, Ini Permintaan Warga

 BATAM – Warga Kampung Pasir Putih, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji menolak tawaran uang sagu hati sebesar Rp 5 juta per Kepala Keluarga dari PT Raja Indosin Simandolak(RIS).

 

Hal itu ditegaskan oleh Charles Nainggolan, salah satu warga yang telah bermukim selama 20 tahun di Kampung Pasir Putih, Sabtu(16/4/2016) siang.

 

“Otomatis kami tidak terima dengan nominal yang mereka tawarkan,” tegasnya.

 

Carles juga menyesalkan sikap PT RIS yang tidak pernah menemui warga untuk bernegosiasi terkait permasalahan lahan yang ada.

 

“Kami ingin bertemu langsung dengan pemilik Perusahaan, karena kami juga ingin tahu keberadaan mereka,” ujarnya.

 

Menurutnya surat terakhir yang diberikan PT RIS kepada warga tanggal 22 Maret 2016 lalu, tapi karena tembusan surat tersebut tidak ada, Ketua RT setempat tidak menyetujui surat itu.

 

“Kami tidak tahu kepada siapa sebenarnya surat undangan itu ditujukan, itulah sebabnya warga tidak mau bertemu dengan pihak Perusahaan,” bebernya.

 

Carles juga mengaku bingung dengan sikap PT RIS yang mengklaim sebagai pemilik lahan, padahal selama 20 tahun bermukim di Pasir Putih, dia tidak pernah melihat tanda-tanda bahwa lahan tersebut adalah milik perusahaan.

 

“Sama sekali tindak pernah ada pertanda bahwa lahan ini milik PT. RIS atau perusahaan lain. Tiba-tiba sekarang mereka langsung memasukkan alat berat dan menimbun rumah warga seenaknya,” ujarnya.

 

Carles mengatakan bahwa harapan dari warga, uang sagu hati sebesar Rp 5 juta dari perusahaan, bisa dijadikan uang muka untuk pembelian perumahan, jika nantinya diatas lahan tersebut dibangun perumahan.

 

“Kalau boleh kami minta kepada pihak perusahaan, uang ganti rugi senilai 5 juta rupiah itu dijadikan DP untuk beli perumahan, sisanya kami yang lanjutkan pembayarannya,” harapnya.

 

Namun demikian, jika pihak perusahaan tetap bersikeras untuk menggusur dengan cara memaksa, Carles menegaskan bahwa warga akan tetap bertahan dan menempuh jalur hukum.

 

“Warga yang terkena dampak penggusuran sudah sepakat untuk menempuh jalur hukum jika mereka tetap tidak setuju dengan usul yang kami berikan,”pungkasnya.

 

(red/cr 4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.