Categories: BATAM

Penggusuran Kampung Pasir Putih, Ini Permintaan Warga

 BATAM – Warga Kampung Pasir Putih, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji menolak tawaran uang sagu hati sebesar Rp 5 juta per Kepala Keluarga dari PT Raja Indosin Simandolak(RIS).

 

Hal itu ditegaskan oleh Charles Nainggolan, salah satu warga yang telah bermukim selama 20 tahun di Kampung Pasir Putih, Sabtu(16/4/2016) siang.

 

“Otomatis kami tidak terima dengan nominal yang mereka tawarkan,” tegasnya.

 

Carles juga menyesalkan sikap PT RIS yang tidak pernah menemui warga untuk bernegosiasi terkait permasalahan lahan yang ada.

 

“Kami ingin bertemu langsung dengan pemilik Perusahaan, karena kami juga ingin tahu keberadaan mereka,” ujarnya.

 

Menurutnya surat terakhir yang diberikan PT RIS kepada warga tanggal 22 Maret 2016 lalu, tapi karena tembusan surat tersebut tidak ada, Ketua RT setempat tidak menyetujui surat itu.

 

“Kami tidak tahu kepada siapa sebenarnya surat undangan itu ditujukan, itulah sebabnya warga tidak mau bertemu dengan pihak Perusahaan,” bebernya.

 

Carles juga mengaku bingung dengan sikap PT RIS yang mengklaim sebagai pemilik lahan, padahal selama 20 tahun bermukim di Pasir Putih, dia tidak pernah melihat tanda-tanda bahwa lahan tersebut adalah milik perusahaan.

 

“Sama sekali tindak pernah ada pertanda bahwa lahan ini milik PT. RIS atau perusahaan lain. Tiba-tiba sekarang mereka langsung memasukkan alat berat dan menimbun rumah warga seenaknya,” ujarnya.

 

Carles mengatakan bahwa harapan dari warga, uang sagu hati sebesar Rp 5 juta dari perusahaan, bisa dijadikan uang muka untuk pembelian perumahan, jika nantinya diatas lahan tersebut dibangun perumahan.

 

“Kalau boleh kami minta kepada pihak perusahaan, uang ganti rugi senilai 5 juta rupiah itu dijadikan DP untuk beli perumahan, sisanya kami yang lanjutkan pembayarannya,” harapnya.

 

Namun demikian, jika pihak perusahaan tetap bersikeras untuk menggusur dengan cara memaksa, Carles menegaskan bahwa warga akan tetap bertahan dan menempuh jalur hukum.

 

“Warga yang terkena dampak penggusuran sudah sepakat untuk menempuh jalur hukum jika mereka tetap tidak setuju dengan usul yang kami berikan,”pungkasnya.

 

(red/cr 4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

3 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

4 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

6 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

6 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

7 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

7 jam ago

This website uses cookies.