Categories: BATAM

Penggusuran Kampung Pasir Putih, Ini Permintaan Warga

 BATAM – Warga Kampung Pasir Putih, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji menolak tawaran uang sagu hati sebesar Rp 5 juta per Kepala Keluarga dari PT Raja Indosin Simandolak(RIS).

 

Hal itu ditegaskan oleh Charles Nainggolan, salah satu warga yang telah bermukim selama 20 tahun di Kampung Pasir Putih, Sabtu(16/4/2016) siang.

 

“Otomatis kami tidak terima dengan nominal yang mereka tawarkan,” tegasnya.

 

Carles juga menyesalkan sikap PT RIS yang tidak pernah menemui warga untuk bernegosiasi terkait permasalahan lahan yang ada.

 

“Kami ingin bertemu langsung dengan pemilik Perusahaan, karena kami juga ingin tahu keberadaan mereka,” ujarnya.

 

Menurutnya surat terakhir yang diberikan PT RIS kepada warga tanggal 22 Maret 2016 lalu, tapi karena tembusan surat tersebut tidak ada, Ketua RT setempat tidak menyetujui surat itu.

 

“Kami tidak tahu kepada siapa sebenarnya surat undangan itu ditujukan, itulah sebabnya warga tidak mau bertemu dengan pihak Perusahaan,” bebernya.

 

Carles juga mengaku bingung dengan sikap PT RIS yang mengklaim sebagai pemilik lahan, padahal selama 20 tahun bermukim di Pasir Putih, dia tidak pernah melihat tanda-tanda bahwa lahan tersebut adalah milik perusahaan.

 

“Sama sekali tindak pernah ada pertanda bahwa lahan ini milik PT. RIS atau perusahaan lain. Tiba-tiba sekarang mereka langsung memasukkan alat berat dan menimbun rumah warga seenaknya,” ujarnya.

 

Carles mengatakan bahwa harapan dari warga, uang sagu hati sebesar Rp 5 juta dari perusahaan, bisa dijadikan uang muka untuk pembelian perumahan, jika nantinya diatas lahan tersebut dibangun perumahan.

 

“Kalau boleh kami minta kepada pihak perusahaan, uang ganti rugi senilai 5 juta rupiah itu dijadikan DP untuk beli perumahan, sisanya kami yang lanjutkan pembayarannya,” harapnya.

 

Namun demikian, jika pihak perusahaan tetap bersikeras untuk menggusur dengan cara memaksa, Carles menegaskan bahwa warga akan tetap bertahan dan menempuh jalur hukum.

 

“Warga yang terkena dampak penggusuran sudah sepakat untuk menempuh jalur hukum jika mereka tetap tidak setuju dengan usul yang kami berikan,”pungkasnya.

 

(red/cr 4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

3 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

4 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

9 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

10 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

11 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

17 jam ago

This website uses cookies.