Categories: BATAM

Penggusuran Kampung Pasir Putih, Ini Permintaan Warga

 BATAM – Warga Kampung Pasir Putih, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji menolak tawaran uang sagu hati sebesar Rp 5 juta per Kepala Keluarga dari PT Raja Indosin Simandolak(RIS).

 

Hal itu ditegaskan oleh Charles Nainggolan, salah satu warga yang telah bermukim selama 20 tahun di Kampung Pasir Putih, Sabtu(16/4/2016) siang.

 

“Otomatis kami tidak terima dengan nominal yang mereka tawarkan,” tegasnya.

 

Carles juga menyesalkan sikap PT RIS yang tidak pernah menemui warga untuk bernegosiasi terkait permasalahan lahan yang ada.

 

“Kami ingin bertemu langsung dengan pemilik Perusahaan, karena kami juga ingin tahu keberadaan mereka,” ujarnya.

 

Menurutnya surat terakhir yang diberikan PT RIS kepada warga tanggal 22 Maret 2016 lalu, tapi karena tembusan surat tersebut tidak ada, Ketua RT setempat tidak menyetujui surat itu.

 

“Kami tidak tahu kepada siapa sebenarnya surat undangan itu ditujukan, itulah sebabnya warga tidak mau bertemu dengan pihak Perusahaan,” bebernya.

 

Carles juga mengaku bingung dengan sikap PT RIS yang mengklaim sebagai pemilik lahan, padahal selama 20 tahun bermukim di Pasir Putih, dia tidak pernah melihat tanda-tanda bahwa lahan tersebut adalah milik perusahaan.

 

“Sama sekali tindak pernah ada pertanda bahwa lahan ini milik PT. RIS atau perusahaan lain. Tiba-tiba sekarang mereka langsung memasukkan alat berat dan menimbun rumah warga seenaknya,” ujarnya.

 

Carles mengatakan bahwa harapan dari warga, uang sagu hati sebesar Rp 5 juta dari perusahaan, bisa dijadikan uang muka untuk pembelian perumahan, jika nantinya diatas lahan tersebut dibangun perumahan.

 

“Kalau boleh kami minta kepada pihak perusahaan, uang ganti rugi senilai 5 juta rupiah itu dijadikan DP untuk beli perumahan, sisanya kami yang lanjutkan pembayarannya,” harapnya.

 

Namun demikian, jika pihak perusahaan tetap bersikeras untuk menggusur dengan cara memaksa, Carles menegaskan bahwa warga akan tetap bertahan dan menempuh jalur hukum.

 

“Warga yang terkena dampak penggusuran sudah sepakat untuk menempuh jalur hukum jika mereka tetap tidak setuju dengan usul yang kami berikan,”pungkasnya.

 

(red/cr 4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

2 jam ago

Lintasarta Perkuat Peran Sentral sebagai Penggerak Konektivitas AI Indonesia

JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…

2 jam ago

BRI Jatinegara Region 6 Jakarta 1 Gelar Tenant Gathering di Mall Basura City

BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…

2 jam ago

PTPP Percepat Pembangunan Infrastruktur Maritim Berkelas Dunia Proyek Pelabuhan Patimban

Jakarta, 7 November 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…

3 jam ago

Mendorong Paradigma Sadar Risiko dan Inovasi Pengurangan Bahaya untuk Indonesia 2045

Risiko adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan pembangunan. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia dalam memahami…

13 jam ago

Persiapan Layani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, DJKA dan KAI Daop 8 Surabaya Gelar Ramp Check Sarana Kereta Api

Dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan transportasi kereta api pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

14 jam ago

This website uses cookies.