Categories: BATAM

Penggusuran Kampung Pasir Putih, Ini Permintaan Warga

 BATAM – Warga Kampung Pasir Putih, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji menolak tawaran uang sagu hati sebesar Rp 5 juta per Kepala Keluarga dari PT Raja Indosin Simandolak(RIS).

 

Hal itu ditegaskan oleh Charles Nainggolan, salah satu warga yang telah bermukim selama 20 tahun di Kampung Pasir Putih, Sabtu(16/4/2016) siang.

 

“Otomatis kami tidak terima dengan nominal yang mereka tawarkan,” tegasnya.

 

Carles juga menyesalkan sikap PT RIS yang tidak pernah menemui warga untuk bernegosiasi terkait permasalahan lahan yang ada.

 

“Kami ingin bertemu langsung dengan pemilik Perusahaan, karena kami juga ingin tahu keberadaan mereka,” ujarnya.

 

Menurutnya surat terakhir yang diberikan PT RIS kepada warga tanggal 22 Maret 2016 lalu, tapi karena tembusan surat tersebut tidak ada, Ketua RT setempat tidak menyetujui surat itu.

 

“Kami tidak tahu kepada siapa sebenarnya surat undangan itu ditujukan, itulah sebabnya warga tidak mau bertemu dengan pihak Perusahaan,” bebernya.

 

Carles juga mengaku bingung dengan sikap PT RIS yang mengklaim sebagai pemilik lahan, padahal selama 20 tahun bermukim di Pasir Putih, dia tidak pernah melihat tanda-tanda bahwa lahan tersebut adalah milik perusahaan.

 

“Sama sekali tindak pernah ada pertanda bahwa lahan ini milik PT. RIS atau perusahaan lain. Tiba-tiba sekarang mereka langsung memasukkan alat berat dan menimbun rumah warga seenaknya,” ujarnya.

 

Carles mengatakan bahwa harapan dari warga, uang sagu hati sebesar Rp 5 juta dari perusahaan, bisa dijadikan uang muka untuk pembelian perumahan, jika nantinya diatas lahan tersebut dibangun perumahan.

 

“Kalau boleh kami minta kepada pihak perusahaan, uang ganti rugi senilai 5 juta rupiah itu dijadikan DP untuk beli perumahan, sisanya kami yang lanjutkan pembayarannya,” harapnya.

 

Namun demikian, jika pihak perusahaan tetap bersikeras untuk menggusur dengan cara memaksa, Carles menegaskan bahwa warga akan tetap bertahan dan menempuh jalur hukum.

 

“Warga yang terkena dampak penggusuran sudah sepakat untuk menempuh jalur hukum jika mereka tetap tidak setuju dengan usul yang kami berikan,”pungkasnya.

 

(red/cr 4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat peningkatan signifikan jumlah pelanggan…

13 menit ago

MLV Teknologi Kerjasama dengan HDII Ciptakan Booth menarik di Pameran Megabuild 2025

MLV Teknologi bekerja sama dengan HDII dalam menciptakan booth inovatif di Pameran Megabuild 2025, menampilkan…

3 jam ago

Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia

Kebutuhan dunia industri terhadap talenta yang melek teknologi kian mendesak, terutama di tengah percepatan transformasi…

4 jam ago

Indonesia Masuki Era Free Intelligence: Pertumbuhan AI Kian Pesat di Berbagai Sektor

Jakarta, 9 Mei 2025 – Kecerdasan buatan (AI) tidak lagi sekadar teknologi masa depan—di Indonesia,…

4 jam ago

Cari Freelancer Kini Semudah Posting, Sribu Luncurkan JobPost

Sribu, platform freelancer terkemuka di Indonesia, resmi meluncurkan fitur terbaru bernama JobPost, sebuah solusi inovatif…

4 jam ago

Echo Nusantara: Sarang Burung Walet Premium dari Hutan Kalimantan yang Murni dan Organik

Sarang Burung Walet Echo Nusantara berasal dari hutan asli Kalimantan Timur, Indonesia. Dipanen dari dalam…

5 jam ago

This website uses cookies.