BATAM – Asosiasi Pengusaha Limbah (Aspel) Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Batam mengungkap pengiriman limbah B3 ke luar Batam masih ditangguhkan hingga saat ini.
Ketua Umum Aspel B3 Batam, Barani Sihite menjelaskan penangguhan dilakukan sejak KPK menemukan 3 kontainer limbah B3 dari Batam di Tanjung Priok, Jakarta pada tanggal 14 Januari 2019.
Pasca kejadian tersebut, Barani mengatakan, ada penangguhan sementara agar limbah itu jangan dikirim dari Batam ke luar daerah sebelum ada keputusan dari pusat.
Imbasnya, hingga saat ini limbah B3 yang diperkirakan mencapai 24.000 ton menumpuk di Kawasan Pengolahan Limbah Industri (KPLI) B3 di Kabil, Batam. Selain itu, sebanyak 60 kontainer limbah B3 masih menumpuk di pelabuhan Batuampar karena belum diperbolehkan untuk diangkut ke luar Batam .
“Limbah B3 yang akan kita kirim sampai hari ini belum bisa terkirim, baik itu di KPLI dan di pelabuhan Batuampar,” ungkap Barani Sihite, pada Selasa (12/2/2019).
Dijelaskannya, limbah B3 tersebut harus dikirim ke luar Batam oleh pengusaha karena tidak semua limbah B3 bisa diolah di Batam. Ia mengkhawatirkan, dengan adanya penangguhan ini, jumlah limbah B3 yang menumpuk di KPLI akan terus bertambah mengingat proses produksi terus berjalan.
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini, pada Jumat (1/2/2019), di Jakarta, telah dilaksanakan diskusi yang dihadiri Aspel, Dinas Lingkungan Hidup Batam, Bea Cukai, BP Batam dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Barani mengungkap bahwa dalam pertemuan tersebut, semua pihak meminta penjelasan pengolahan limbah B3 kepada KLHK.
“Hasil diskusi inilah yang kita tunggu karena KLHK yang bisa menjelaskan ke pihak terkait,” ujarnya.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata membenarkan bahwa sudah ada pertemuan antara stakeholder dan instansi terkait dengan KLHK.
“Salah satu keputusannya adalah akan ada penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada seluruh stakeholder, instansi terkait, semua yang terlibat dan asosiasi,” ungkapnya.
Sebelum ada penjelasan dari KLHK, pengiriman limbah B3 ke luar Batam untuk sementara ini dilarang.
Editor : Siska
BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…
RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…
JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…
RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…
RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…
This website uses cookies.