Pengusaha Billy Bravomack Dkk Divonis 2 Bulan 10 Hari Penjara – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Pengusaha Billy Bravomack Dkk Divonis 2 Bulan 10 Hari Penjara

Sidang Pembacaan Putusan terdakwa Billy Dkk di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa(12/11/2019)./Foto:Hasian

KARIMUN – Pengusaha Billy Bravomack dan tiga temannya yakni Micheal Royce, Vincent dan Agustino divonis 2 bulan 10 hari penjara terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Hatmoko didampingi Hakim Anggota Yudi Rozadinata dan Yanuarni A Gaffar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa(12/11/2019) siang.

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dibawah umur TS sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Billy Bravomack dan tiga temannya yakni Micheal Royce, Vincent dan Agustino terbukti secara sah bersalah dan divonis 2 bulan 10 Hari penjara potong masa tahanan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000,” ujar Joko.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Billy Bravomack dan tiga temannya menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga : Pengusaha Karimun Billy Bravomack dkk Dituntut 3 Bulan Penjara

Diketahui Jaksa Penuntut Umum, Herlambang menuntut terdakwa Billy Bravomack dan tiga temannya yakni Micheal Royce, Vincent dan Agustino selama 3 bulan penjara terkait kasus penganiayaan anak dibawar umur. Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan JPU.

 

 

(Hasian Sinaga)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top