Pengusaha Gelper “Curhat” ke DPRD Batam – SWARAKEPRI.COM
POLITIK

Pengusaha Gelper “Curhat” ke DPRD Batam

Keluhkan Masalah Ijin dan Jaminan Hukum

BATAM – swarakepri.com : Puluhan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Permainan Ketangkasan Elektronik Mekanik Anak-anak dan Keluarga(APGEMA) mendatangi kantor DPRD Batam untuk menyampaikan keluhan terkait sulitnya memperoleh ijin usaha dan meminta adanya jaminan hukum, Jumat sore, (21/11/2014) pukul 16.30 WIB.

Setelah menunggu sekitar 30 menit, puluhan pengusaha ini akhirnya diterima diruang rapat Komisi I DPRD Batam meskipun agenda pertemuan tersebut belum dijadwalkan sebelumnya. Rapat Dengar Pendapat akhirnya dilakukan dan diikuti oleh 8 anggota Komisi I diantaranya Ruslan Ali Wasim(pimpinan rapat), Eki Kurniawan, Harmidi, Sumali, Nono Hadi Siswanto, Lik Khai, Sukaryo dan Muhammad Musofa.

Setelah diberikan kesempatan berbicara, Ketua APGEMA, Joni Pakkun mengatakan maksud kedatangan mereka menemui anggota Komisi I adalah untuk meminta kejelasan hukum atas usaha Gelanggang Permainan(Gelper) di Batam.

“Ketika kami mengajukan ijin, semua ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Kami minta Komisi I bisa menindaklanjuti sehingga usaha kami bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Joni.

Sementara itu Ahmad Rosano selaku Ketua Harian APGEMA menegaskan bahwa kota Batam berbeda dengan kota lainnya yang ada di wilayah Sumatera. Bisnis pariwisata dan Jasa sangat populer di Batam sehingga perlu ada solusi untuk keberadaan usaha gelper.

“Kami minta Komisi I memberikan solusi dan payung hukum yang jelas,” tegasnya.

Penjelasan dari beberapa perwakilan pengusaha tersebut ditanggapi beragam oleh anggota Komisi I yang hadir.

Harmidi dalam tanggapannya mengakui bahwa permasalahan ijin yang ada telah merugikan pengusaha gelper. Jika usaha ini selalu buka tutup yang dirugikan adalah pengusaha.

Lik Khai ketika diberikan kesempatan bicara hanya mengajukan satu pertanyaan yakni alasan ijin gelper dicabut.

“Kenapa ijin itu dicabut? ujarnya singkat.

Lain halnya dengan Nono Hadi Siswanto, ia mengatakan bahwa permasalahan gelper lebih disebabkan persoalan kurangnya koordinasi. Diantaranya terkait spesifikasi mesin yang seragam.

Sementara itu Muhamad Musofa mengharapkan agar APGEMA bisa memiliki konsultan agar bisa menjelaskan secara lengkap terkait spesifikasi dan kriteria usaha gelper yang dijalankan.

“BPM tidak akan memberikan ijin jika tidak ada payung hukum,” tegasnya.

Musofa mencontohkan bahwa ada di wilayah Makasar dan Medan usaha yang serupa sudah bisa diterapkan dengan payung hukum yang jelas. “Untuk Batam Perdanya sudah ada, namun untuk melakukan revisi harus melibatkan banyak pihak,” tegasnya.

Eki Kurniawan dalam tanggapannya kembali menegaskan agar APGEMA membuat konsep yang jelas dan tertulis terkait usaha gelper di Batam.

“Pengusaha harus menyajikan presentasi tentang Gelper. Dampak baik dan buruknya harus dijelaskan,” tegasnya.

Masalah konsep usaha Gelper tersebut kembali ditegaskan oleh Sukaryo. Ia mengatakan banyak hal yang perlu dikaji kembali untuk menjalankan usaha Gelper di Batam.

“Apakah perlu revisi Perda untuk jaminan usaha Gelper? Sampai hari ini belum ada Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) di Batam seperti yang diatur dalam Perda. Jadi perlu ada kajian untuk bisa diteruskan ke rapat pimpinan,” tegasnya.

Sebelum menutup rapat, Ruslan Ali Wasim selaku pimpinan rapat lagi-lagi menegaskan agar pengusaha gelper membuat konsep secara tertulis untuk bisa memperkuat argumentasinya terkait keberadaan usaha gelper di Batam.

“Kami juga mendorong dunia usaha bisa berjalan dengan tujuan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah(PAD) kota Batam,” pungkasnya.

(red/rd)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top