KARIMUN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Billy Bravomack dan tiga temannya yakni Micheal Royce, Vincent dan Agustino selama 3 bulan penjara terkait kasus penganiayaan anak dibawar umur di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu(30/10/2019).
JPU meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dibawah umur TS sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Herlambang.
JPU menyatakan hal yang memberatkan para terdakwa karena korban mengalami memar pada bagian perutnya.
Atas tuntutan JPU tersebut, keempat terdakwa menyatakan menerima.
“Kami terima pak hakim. Kami sudah bersalah dan kami menyesal. Kami janji tidak akan mengulanginya lagi. Kami juga memohon agar Bapak Hakim memberikan keringanan hukuman bagi kami,” kata Billy.
Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Hatmoko didampingi Hakim Anggota Yudi Rozadinata dan Yanuarni A Gaffar kemudian menunda persidangan hingga tanggal 6 November 2019 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Penulis : Hasian
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.