Pengusaha UKM desak Walikota Bubarkan Dewan Pengupahan Kota Batam

Dewan Pengupahan Dianggap Gagal menyelesaikan Permasalahan UMK

BATAM – swarakepri.com : Puluhan massa yang tergabung dalam Asosiasi Wirausaha Mikro Mandiri(AWMI) mendesak Walikota Batam, Ahmad Dahlan segera membubarkan Dewan Pengupahan Kota(DPK) Batam karena dianggap telah gagal menyepakati besaran angka Upah Minimum Kota(UMK) Batam tahun 2014.

Tuntutan tersebut disampaikan puluhan pengusaha UKM ini ketika menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Walikota Batam, pagi tadi,Senin(11/11/2013) sekitar pukul 10.15 WIB.

Koordinator aksi, Nurmantyas dalam orasinya menegaskan bahwa pengusaha UKM yang ada di Batam tidak menolak jumlah UMK, namun menolak proses pembahasan UMK yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Batam karena sama sekali tidak melibatkan pengusaha UKM untuk mengambil kebijakan terhadap UMK Batam.

“Instrumen Dewan Pengupahan kota Batam harus dikaji ulang!” ujarnya.

Nurmantyas juga mengatakan bahwa keberadan pengusaha kecil yang ada di Batam selama ini lebih diposisikan sebagai anak tiri karena tidak adanya perlindungan hukum.

“Selama ini Pemko Batam hanya membantu modal saja, tapi tidak pernah menyediakan tempat usaha yang layak. Tolonglah didengar jeritan hati kami pak Walikota, pengusaha kecil juga ingin eksis di Batam,” katanya.

Seusai menyampaikan orasi, puluhan pengunjuk rasa kemudian membacakan pernyataan sikap, diantaranya adalah menuntut keperdulian nurani pemerintah, pengusaha dan pekerja terhadap pemberlakuan Upah Minimun Kota(UMK) yang memarginalkan identitas,

Kedua, menolak eksistensi dan fungsi Dewan Pengupahan Kota Batam yang mengabaikan aspirasi pengusaha UKM terhadap pemberlakuan UMK yang mengakibatkan ancaman pidana dan perdata.

Ketiga menuntut regulasi ketenagakerjaan yang mengorbankan kehidupan pengusaha UKM yang tidak memenuhi ketentuan UMK yang berkekuatan hukum tetap.

Keempat menuntut pembubaran Dewan Pengupahan Kota Batam yang tidak pernah mengikutsertakan pengusaha UKM atas pengambilan kebijakan terhadap UMK dan tidak pernah mufakat dalam proses menyelesaikan permasalahan UMK dan kelima menuntut perubahan undang-undang ketenagakerjaan yang membunuh eksistensi pengusaha UKM dalam segala aspek.

Setelah membacakan pernyataan sikap, puluhan massa pengusaha UKM kemudian membubarkan diri dengan tertib.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

6 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

8 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

19 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.