Pengusaha UKM desak Walikota Bubarkan Dewan Pengupahan Kota Batam

Dewan Pengupahan Dianggap Gagal menyelesaikan Permasalahan UMK

BATAM – swarakepri.com : Puluhan massa yang tergabung dalam Asosiasi Wirausaha Mikro Mandiri(AWMI) mendesak Walikota Batam, Ahmad Dahlan segera membubarkan Dewan Pengupahan Kota(DPK) Batam karena dianggap telah gagal menyepakati besaran angka Upah Minimum Kota(UMK) Batam tahun 2014.

Tuntutan tersebut disampaikan puluhan pengusaha UKM ini ketika menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Walikota Batam, pagi tadi,Senin(11/11/2013) sekitar pukul 10.15 WIB.

Koordinator aksi, Nurmantyas dalam orasinya menegaskan bahwa pengusaha UKM yang ada di Batam tidak menolak jumlah UMK, namun menolak proses pembahasan UMK yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Batam karena sama sekali tidak melibatkan pengusaha UKM untuk mengambil kebijakan terhadap UMK Batam.

“Instrumen Dewan Pengupahan kota Batam harus dikaji ulang!” ujarnya.

Nurmantyas juga mengatakan bahwa keberadan pengusaha kecil yang ada di Batam selama ini lebih diposisikan sebagai anak tiri karena tidak adanya perlindungan hukum.

“Selama ini Pemko Batam hanya membantu modal saja, tapi tidak pernah menyediakan tempat usaha yang layak. Tolonglah didengar jeritan hati kami pak Walikota, pengusaha kecil juga ingin eksis di Batam,” katanya.

Seusai menyampaikan orasi, puluhan pengunjuk rasa kemudian membacakan pernyataan sikap, diantaranya adalah menuntut keperdulian nurani pemerintah, pengusaha dan pekerja terhadap pemberlakuan Upah Minimun Kota(UMK) yang memarginalkan identitas,

Kedua, menolak eksistensi dan fungsi Dewan Pengupahan Kota Batam yang mengabaikan aspirasi pengusaha UKM terhadap pemberlakuan UMK yang mengakibatkan ancaman pidana dan perdata.

Ketiga menuntut regulasi ketenagakerjaan yang mengorbankan kehidupan pengusaha UKM yang tidak memenuhi ketentuan UMK yang berkekuatan hukum tetap.

Keempat menuntut pembubaran Dewan Pengupahan Kota Batam yang tidak pernah mengikutsertakan pengusaha UKM atas pengambilan kebijakan terhadap UMK dan tidak pernah mufakat dalam proses menyelesaikan permasalahan UMK dan kelima menuntut perubahan undang-undang ketenagakerjaan yang membunuh eksistensi pengusaha UKM dalam segala aspek.

Setelah membacakan pernyataan sikap, puluhan massa pengusaha UKM kemudian membubarkan diri dengan tertib.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

18 jam ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

19 jam ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

19 jam ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

23 jam ago

Strategi Omnichannel untuk Bisnis dengan Aplikasi Barantum

Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…

24 jam ago

Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia

Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…

1 hari ago

This website uses cookies.