Penimbunan Hutan Mangrove di Tanjung Piayu Batam Kembali Jadi Sorotan – Laman 4 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Penimbunan Hutan Mangrove di Tanjung Piayu Batam Kembali Jadi Sorotan

Penimbunan Hutan Mangrove di Tanjung Piayu Batam Kembali Jadi Sorotan./Foto: Fix

Kata dia, terkait maraknya aktifitas penimbunan mangrove di Kota Batam saat ini negara masih menghitung jumlah kerugian yang ditimbulkan. Meskipun katanya (Penimbunan oleh PT TPM) pekerjaan ini telah mendapatkan APL, bukan berarti bisa langsung mengerjakan proyek tersebut karena ada banyak regulasi yang harus dipenuhi pengembang untuk melakukan reklamasi di area pesisir atau costal area.

Untuk itu, kata dia, apabila ada pengembang atau perusahaan yang nakal bisa terancam dipidana berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

1. UU No. 27 tahun 2007 junto UU No. 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
2. UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3. UU No. 5 Tahun 1999 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
4. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012, tentang izin lingkungan dan peraturan pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup

5.Peraturan Menteri No. 25/Permen-LHK/2019 tentang izin pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

6. UU NO. 23 tahun 2014 junto UU No. 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah

“Selaku NGO, kami bukan menghalangi pembangunan yang terus digesah oleh pemerintah Kota Batam, akan tetapi kami lebih melihat sejauh mana daya dukung Kota Batam untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Jangan sampai lingkungan dan kepentingan masyarakat banyak dibenturkan dengan investasi yang ada di Batam. Untuk itu kami minta aktivitas ini dihentikan dulu untuk sementara waktu. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, demi lingkungan, masyarakat tempatan dan masyarakat nelayan yang bermukim di sekitar lokasi penimbunan tersebut,” jelasnya.

Saat berita ini diunggah redaksi SwaraKepri telah melayangkan konfirmasi ke pihak BP Batam (Direktorat Lahan) dan juga DLH Kota Batam mengenai permasalahan tersebut, namun belum mendapatkan keterangan lebih lanjut.

(Fix)

Laman: 1 2 3 4

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top