BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota mengenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap Yudi, penumpang yang menipu sopir taksi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (22/1/2020).
“Pelaku akan kita kenakan pasal Tipiring, karena bukti-bukti belum mencukupi, namun apabila dalam 1×24 jam ada laporan lainnya dari korban akan kita tindaklanjuti,” kata Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Siswanto Eka Putra ketika ditemui swarakepri.com di ruang kerjanya.
Diketahui, seorang pemuda nyaris diamuk massa lantaran aksi nekatnya menipu seorang sopir taksi yang ditumpanginya di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center, Rabu (22/1/2020) siang.
Marcel, petugas keamanan pelabuhan menceritakan kronologis peristiwa tersebut kepada swarakepri saat dijumpai di lokasi kejadian.
“Jadi anak ini (pemuda tersebut) carter taksi dari Jodoh menuju ke sini. Sesampainya di tujuan dia meminjam uang kepada sopir alasannya untuk mengambil barang yang ada di dalam pelabuhan sedangkan si sopir disuruh menunggu di luar. Si sopir pun meminjamkan uangnya dan menunggu di luar. Namun karena curiga anak ini tak kunjung datang. Supir pun mencari anak tersebut ke dalam pelabuhan. Ternyata anak itu kabur melalui jembatan penghubung di lantai 2,” ungkapnya.
Ditambahkan, melihat aksi pemuda tersebut lantas sopir mengejar pemuda tersebut dengan dibantu sekuriti dan sopir yang mangkal di kawasan pelabuhan.
“Sopir itu teriak ‘maling’ jadi kami kejar ramai-ramai, kami tangkap dia di depan Mega Mall,” tambahnya.
Usut punya usut, ternyata aksi nekat pemuda tersebut sudah sering dilakukan dan para korbannya rata-rata sopir taksi.
Salah satu sopir taksi, Erwin mengatakan, dirinya juga pernah mengalami peristiwa serupa yang dilakukan pemuda tersebut.
“Saya juga pernah jadi korban dia mas, satu tahun yang lalu dia pernah naik taksi saya terus minjam Handphone saya untuk nelpon keluarganya lalu kabur begitu saja. Sampai sekarang saya tidak lupa wajahnya,” tandasnya.
(Fix)