Categories: BISNIS

PMK 199 Berlaku, Pedagang Online Batam Keluhkan Pengiriman Barang Lambat

BATAM – Pasca diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, beberapa jasa pengiriman barang di Kota Batam berkendala keterlambatan pengiriman paket. 

Alhasil para pedagang online mengeluh, sebab sudahlah pajak naik tambah lagi banyak barang pesanan konsumen yang sudah dibayarkan batal dikirim ke luar daerah lain di Indonesia.

“Kacau mas, pajak naik tambah lagi sudah dua minggu paket belum terkirim, ini sekarang ada sekitar 30 paket numpuk di rumah,” kata Dwi Cahyo, salah seorang pedagang online kepada Swarakepri, Jum’at (14/02/2020).

Bahkan menurut pemilik akun instagram @tokodwikibo ini, sebelum aturan itu berlaku, sebenaranya beberapa jasa ekspedisi sudah menahan pengiriman barang. Dengan alasan, menunggu pemberlakuan aturan PMK 199.

“Sebelum berlaku aturan itu paket sudah banyak ditahan jasa ekspedisi. Nah sekarang ini sejak berlaku benar-benat tidak bisa dikirim. Sudah capek nunggunya,” keluhnya.

Lanjut dia, penerapan PMK benar-benar memukul bisnis online di Batam. Aturan itu dinilai tanpa mempertimbangan banyak pihak, sehingga mengorbankan hingarnya iklim bisnis online.

“Kerugian sama pedagang kecil yang notabenennya cari makan di online shop. Keterlambatan ini ya dampak dari perubahan isi dari PMK 199 itu. Penerapannya itu loh nggak nimbang-nimbang,” ujarnya.

Ia berharap agar aturan ini tak dapat direvisi ulang. Karna prediksinya, tak butuh waktu lama usaha yang baru dirintisnya tersebut bakal benar-benar tutup.

“Mungkin desak harus dihapuskan. Pertanyaannya untuk daerah Batam itu dari mulai 2007 tidak dikenakan pajak, karna masuk dalam kawasan bebas. Kenapa baru sekarang diungkit lagi PMK 199?” timpalnya.

Sementara itu, Bea Cukai Batam dari akun Instagramnya menyebutkan, menindaklanjuti keluhan keterlambatan pengiriman beberapa minggu ini, pihaknya sudah melakukan peninjauan penerapan aturan ini ke lapangan.

Hasil dari kunjungan tersebut didapati masih banyak pengirim barang yang memberitahukan (declare) jumlah barang, jenis barang dan harga barang yang tidak sesuai (under value). Hal inilah yang menyebabkan tidak lancarnya arus barang kiriman.

“Namun dalam hal ini, petugas Bea Cukai terus mengutamakan kecepatan layanan dan harapannya kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama untuk memberitahukan barangnya dengan benar dan sesuai demi kelancaran pelayanan barang kiriman,” tulisnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

10 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

15 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

16 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

17 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

17 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

17 jam ago

This website uses cookies.