Categories: BISNIS

PMK 199 Berlaku, Pedagang Online Batam Keluhkan Pengiriman Barang Lambat

BATAM – Pasca diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, beberapa jasa pengiriman barang di Kota Batam berkendala keterlambatan pengiriman paket. 

Alhasil para pedagang online mengeluh, sebab sudahlah pajak naik tambah lagi banyak barang pesanan konsumen yang sudah dibayarkan batal dikirim ke luar daerah lain di Indonesia.

“Kacau mas, pajak naik tambah lagi sudah dua minggu paket belum terkirim, ini sekarang ada sekitar 30 paket numpuk di rumah,” kata Dwi Cahyo, salah seorang pedagang online kepada Swarakepri, Jum’at (14/02/2020).

Bahkan menurut pemilik akun instagram @tokodwikibo ini, sebelum aturan itu berlaku, sebenaranya beberapa jasa ekspedisi sudah menahan pengiriman barang. Dengan alasan, menunggu pemberlakuan aturan PMK 199.

“Sebelum berlaku aturan itu paket sudah banyak ditahan jasa ekspedisi. Nah sekarang ini sejak berlaku benar-benat tidak bisa dikirim. Sudah capek nunggunya,” keluhnya.

Lanjut dia, penerapan PMK benar-benar memukul bisnis online di Batam. Aturan itu dinilai tanpa mempertimbangan banyak pihak, sehingga mengorbankan hingarnya iklim bisnis online.

“Kerugian sama pedagang kecil yang notabenennya cari makan di online shop. Keterlambatan ini ya dampak dari perubahan isi dari PMK 199 itu. Penerapannya itu loh nggak nimbang-nimbang,” ujarnya.

Ia berharap agar aturan ini tak dapat direvisi ulang. Karna prediksinya, tak butuh waktu lama usaha yang baru dirintisnya tersebut bakal benar-benar tutup.

“Mungkin desak harus dihapuskan. Pertanyaannya untuk daerah Batam itu dari mulai 2007 tidak dikenakan pajak, karna masuk dalam kawasan bebas. Kenapa baru sekarang diungkit lagi PMK 199?” timpalnya.

Sementara itu, Bea Cukai Batam dari akun Instagramnya menyebutkan, menindaklanjuti keluhan keterlambatan pengiriman beberapa minggu ini, pihaknya sudah melakukan peninjauan penerapan aturan ini ke lapangan.

Hasil dari kunjungan tersebut didapati masih banyak pengirim barang yang memberitahukan (declare) jumlah barang, jenis barang dan harga barang yang tidak sesuai (under value). Hal inilah yang menyebabkan tidak lancarnya arus barang kiriman.

“Namun dalam hal ini, petugas Bea Cukai terus mengutamakan kecepatan layanan dan harapannya kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama untuk memberitahukan barangnya dengan benar dan sesuai demi kelancaran pelayanan barang kiriman,” tulisnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

5 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

7 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

10 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

13 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

15 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

16 jam ago

This website uses cookies.