Categories: BATAM

Penjelasan Dandim dan Kepala BC Batam Terkait Penangkapan 3 Kapal di Sengkuang

BATAM – Komandan Distrik Militer(Dandim) 0316/Batam, Kolonel Arh Yan Eka Putra menjelaskan kronologi penangkapan 3 kapal motor dan 3 mobil truk berisi barang-barang yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Pelabuhan Haji Sage Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Batam, pada Senin 24 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kami dapat informasi dari Pak Menteri Pertanian, kemudian informasi tersebut kita tindak lanjuti dengan kami lakukan pengecekan di depan(Pelabuhan Haji Sage. Setelah ditemukan ada 3 kapal, baru kita melaksanakan kegiatan penangkapan bersama anggota Denpom 1/6 Batam,”kata Kolonol Arh Yan Eka Putra kepada wartawan usai mengikuti Zoom Meeting dengan Menteri Pertanian Amran Sulaeman di Pelabuhan Haji Sage Tanjung Sengkuang, Selasa 25 November 2025 pagi.

Ia menjelasan pada saat penangkapan ditemukan 3 kapal dan 3 truk bermuatan barang 40,4 Ton beras dan 4,5 Ton gula pasir, dan 2,04 Ton minyak goreng.

“Setelah kami cek kapal tersebut, ternyata izin tidak ada, manifest tidak ada, izin barang tidak ada. Atas temuan itu kita laporkan ke komando atas.

Dandim 0316/Batam Kolonel Arh Yan Eka Putra(kanan) bersama Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad(baju putih) dan unsur Forkopimda saat mengikuti zoom meeting dengan Menteri Pertanian Amran Sulaeman dari Lokasi Pelabuhan Haji Sage Sengkuang Batam./fSelasa 25 November 2025/Foto: RD

 

Hasil Tangkapan akan Dilimpahkan ke Bea dan Cukai

Kolonel Arh Yan Eka Putra juga mengatakan bahwa hasil penangkapan tersebut akan di limpahkan kepada Bea Cukai.

“Kita akan serahkan ke Bea Cukai. Ini lagi dicek dan dihitung ulang, setelah itu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,”tegasnya.

Dilokasi yang sama, Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan pihaknya akan melakukan penelitian terkait hasil tangkapan Kodim 0316/Batam tersebut.

“Kita akan lakukan penelitian apakah ada pelanggaran. Yang pasti barang akan dikirim ke Tanjung Balai Karimun. Nanti kita akan lihat apakah produknya itu produk lokal atau bukan,” ujar Zaky.

Kata Zaky, Kapal yang ditangkap tersebut informasinya akan berlayar ke luar Batam tanpa dokumen(resmi). “Barang lokal juga harus pakai dokumen kalau di Batam. Keluar dari FTZ harus pakai PPFTZ 01,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Sinergi Akademisi untuk Memahami Etika Politik dan Desentralisasi Pasca Reformasi

Di tengah derasnya arus perubahan politik, sosial, dan budaya pasca 25 tahun Reformasi, sekelompok akademisi,…

2 jam ago

Tinjau Lokasi Penangkapan 3 Kapal di Sengkuang, Ini Kata Kepala BP Batam

BATAM - Wali Kota Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam, Amsakar Achmad meninjau lokasi penangkapan 3…

3 jam ago

RTK GNSS Generasi Terbaru Hadirkan Survei dan Pemetaan yang Lebih Cepat dan Akurat

Jakarta, Indonesia — Kebutuhan akan data presisi tinggi terus meningkat seiring perkembangan proyek konstruksi, GIS,…

4 jam ago

Kolaborasi Telkom AI Connect, Alibaba Cloud, dan HiColleagues Hadirkan Sertifikasi AI Bertaraf Global di Makassar

Makassar, 10 November 2025 – Telkom Indonesia berkolaborasi dengan Alibaba Cloud dan HiColleagues dalam penyelenggaraan…

5 jam ago

PT Pertamina Hulu Indonesia Berikan Beasiswa Penuh bagi Putra-Putri Kalimantan

Balikpapan, 17 November 2025 – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menumbuhkan…

7 jam ago

Pengamat Sebut Hilirisasi Timah Jadi Penentu Industrialisasi, MIND ID Diminta Percepat Ekosistem Hilir

JAKARTA - Pengamat energi Ali Ahmudi menilai hilirisasi timah di Indonesia sudah memasuki fase penting…

8 jam ago

This website uses cookies.