Penjelasan Jaksa Soal Tuntutan 4 Bulan Penjara Amat Tantoso – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Penjelasan Jaksa Soal Tuntutan 4 Bulan Penjara Amat Tantoso

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi (Foto : Dok. swarakepri.com)

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menjelaskan soal tuntutan 4 bulan penjara yang diberikan kepada terdakwa Amat Tantoso dalam kasus dugaan penganiyaan Hong Koon Chengalias Kelvin Hong.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) memiliki pertimbangan untuk memberikan tuntutan kepada terdakwa Amat Tantoso berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Pertimbangan JPU tentu punya dasar, dasarnya itu ya fakta-fakta dipersidangan,”ujar Fauzi kepada swarakepri di ruang kerjanya, Senin(4/11/2019) sore.

Dijelaskan bahwa penuntut umum mempertimbanhgan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

“Hal-hal memberatkan dan meringankan menjadi pertimbangan bagi JPU dalam menuntut terdakwa dalam suatu persidangan,” tegasnya.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara

Menurut Fauzi, keputusan dalam perkara tersebut ada di tangan Majelis Hakim.

“Keputusan tetap ada di Hakim, apakah terdakwa layak mendapatkan hukuman 4 bulan atau nanti bisa lebih berat, bahkan bisa di vonis bebas. Jaksa hanya bisa menuntut seseorang bukan mengadili seseorang,” jelasnya.

Baca Juga : Jaksa Minta Hakim Bebaskan Amat Tantoso dari Dakwaan Primer

Dikatakan bahwa tuntutan 4 bulan penjara terhadap terdakwa Amat Tantoso sudah adil, karena saksi korban Kelvin Hong tidak hadir di persidangan, sementara terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya.

“Saya rasa sudah adil,” tegas Fauzi.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top