Penjelasan PN Batam Soal Vonis 10 Tahun Penjara Roslina di Kasus KDRT – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Penjelasan PN Batam Soal Vonis 10 Tahun Penjara Roslina di Kasus KDRT

kantor Pengadilan negeri batam./Foto: Dok.SwaraKepri

Wattimena menjelaskan bahwa putusan Majelis Hakim PN Batam yang menjatuhkan vonis 10 Tahun penjara bagi terdakwa Roslina pasti sudah melalui pertimbangan-pertimbangan.

“Dalam pertimbangan Majelis mungkin tidak menemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sehingga menjatuhkan putusan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum,”jelasnya.

Ia menegaskan bahwa vonis yang diberikan Majelis Hakim mengacu kepada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Pasti ada pertimbangan yang membuat sehingga ada hukuman yang diturunkan hukumannya dari tuntutan atau tidak bisa diturunkan. Jika tidak diturunkan, berarti Majelis tidak menemukan alasan-alasan meringankan atau alasan pemaaf bagi terdakwa,”pungkasnya./RD

 

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top