Wattimena menjelaskan bahwa putusan Majelis Hakim PN Batam yang menjatuhkan vonis 10 Tahun penjara bagi terdakwa Roslina pasti sudah melalui pertimbangan-pertimbangan.
“Dalam pertimbangan Majelis mungkin tidak menemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sehingga menjatuhkan putusan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum,”jelasnya.
Ia menegaskan bahwa vonis yang diberikan Majelis Hakim mengacu kepada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Pasti ada pertimbangan yang membuat sehingga ada hukuman yang diturunkan hukumannya dari tuntutan atau tidak bisa diturunkan. Jika tidak diturunkan, berarti Majelis tidak menemukan alasan-alasan meringankan atau alasan pemaaf bagi terdakwa,”pungkasnya./RD


