Categories: BP BATAM

Penumpukan Limbah B3 di Batam Segera Teratasi

BATAM-Persoalan tertahannya distribusi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) industri ke luar Batam untuk diolah akhirnya menemukan titik terang. Pembahasan di tingkat pemerintah baik dalam hal ini BP Batam, KPU Bea Cukai Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Batam maupun Kementerian LHK menghasilkan jalan keluar.

“Berkenaan dengan tertahannya pengiriman limbah B3 keluar Batam yang mengakibatkan tertumpuknya limbah, BP Batam terus berkoordinasi dan mengikuti rapat dengan instansi terkait hingga menuai hasil positif,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Budi Santoso di Batam Centre, Selasa (28/5/2019) siang.

Menurut laporan yang diterima olehnya, rapat koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaksanakan sebanyak dua kali pada bulan Mei di Jakarta, Kantor Kementerian LHK yang memiliki wewenang mengeluarkan izin meliputi pengolahan, pengangkutan dan pengumpulan limbah.

“Rapat pertama kementerian LHK telah menyetujui penyampaian surat kepada KPU Bea Cukai Batam terkait tata kelola pengiriman limbah B3, namun masih terdapat pertanyaan dari pihak Bea Cukai perihal label, simbol dan pengemasan limbah B3 tersebut,” ujarnya.

“Pada rapat kedua Bea Cukai Batam meminta surat penjelasan dari Kementerian LHK untuk penanggungjawab pelekatan label, simbol dan pengemasan dan saat ini Kementerian LHK telah menyampaikan surat ke Bea Cukai Batam tentang penanggungjawab pelekatan label tersebut yaitu industri penghasil limbah,” jelas Budi.

“Selanjutnya untuk berlangsungnya kembali pengiriman limbah maka akan segera dilaksanakan koordinasi antara DLHK Batam dengan KPU Bea Cukai Batam,” lanjutnya.

Hal ini berdampak baik bagi terjaminya usaha dan meminimalisir dampak pencemaran lingkungan. “Kami berharap pengiriman limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku dapat berjalan dengan baik sebagai bagian dari kepastian berusaha dan berinvestasi di Batam,” harapnya.

Menurutnya, BP Batam mendukung penuh dilaksanakan kembali pengiriman limbah sesuai tata kelola yang dipersyaratkan seperti pemberlakuan manifest elektronik atau e-manifest dalam pengiriman limbah B3 sebagai upaya transparansi.

Pihaknya juga menghimbau agar para pengelola B3 mengikuti tata kelola yang ditentukan agar dapat berjalan dengan baik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

11 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

11 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

12 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

15 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

15 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

18 jam ago

This website uses cookies.