Categories: BP BATAM

Penumpukan Limbah B3 di Batam Segera Teratasi

BATAM-Persoalan tertahannya distribusi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) industri ke luar Batam untuk diolah akhirnya menemukan titik terang. Pembahasan di tingkat pemerintah baik dalam hal ini BP Batam, KPU Bea Cukai Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Batam maupun Kementerian LHK menghasilkan jalan keluar.

“Berkenaan dengan tertahannya pengiriman limbah B3 keluar Batam yang mengakibatkan tertumpuknya limbah, BP Batam terus berkoordinasi dan mengikuti rapat dengan instansi terkait hingga menuai hasil positif,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Budi Santoso di Batam Centre, Selasa (28/5/2019) siang.

Menurut laporan yang diterima olehnya, rapat koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaksanakan sebanyak dua kali pada bulan Mei di Jakarta, Kantor Kementerian LHK yang memiliki wewenang mengeluarkan izin meliputi pengolahan, pengangkutan dan pengumpulan limbah.

“Rapat pertama kementerian LHK telah menyetujui penyampaian surat kepada KPU Bea Cukai Batam terkait tata kelola pengiriman limbah B3, namun masih terdapat pertanyaan dari pihak Bea Cukai perihal label, simbol dan pengemasan limbah B3 tersebut,” ujarnya.

“Pada rapat kedua Bea Cukai Batam meminta surat penjelasan dari Kementerian LHK untuk penanggungjawab pelekatan label, simbol dan pengemasan dan saat ini Kementerian LHK telah menyampaikan surat ke Bea Cukai Batam tentang penanggungjawab pelekatan label tersebut yaitu industri penghasil limbah,” jelas Budi.

“Selanjutnya untuk berlangsungnya kembali pengiriman limbah maka akan segera dilaksanakan koordinasi antara DLHK Batam dengan KPU Bea Cukai Batam,” lanjutnya.

Hal ini berdampak baik bagi terjaminya usaha dan meminimalisir dampak pencemaran lingkungan. “Kami berharap pengiriman limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku dapat berjalan dengan baik sebagai bagian dari kepastian berusaha dan berinvestasi di Batam,” harapnya.

Menurutnya, BP Batam mendukung penuh dilaksanakan kembali pengiriman limbah sesuai tata kelola yang dipersyaratkan seperti pemberlakuan manifest elektronik atau e-manifest dalam pengiriman limbah B3 sebagai upaya transparansi.

Pihaknya juga menghimbau agar para pengelola B3 mengikuti tata kelola yang ditentukan agar dapat berjalan dengan baik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

14 menit ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

3 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

3 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

3 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

3 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

4 jam ago

This website uses cookies.