Categories: BATAM

Penyelundup Emas 2,5 Kg dari Malaysia Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Banding

BATAM – Ega Aditiya, terdakwa kasus penyelundupan 2,5 Kg emas dari Malaysia ke Batam divonis 2 Tahun Penjara dan denda Rp50 juta pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 12 Maret 2026.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 Juta.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ega Aditiya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan di bidang impor sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ega Aditiya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 Juta yang harus terdakwa bayarkan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga mentatakan, menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

“Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,”kata Tiwik.

Atas vonis Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah menyatakan banding pada Jumat 13 Maret 2026.

Kronologi Kasus Penyelundupan Emas 2,5 Kg dari Malaysia 

Terdakwa Ega Aditiya diamankan petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center ketika didapati membawa perhiasan emas sebanyak 2.541,3 gram tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan pada Senin 22 September 2026.

Terdakwa membawa emas tersebut dari Malaysia ke Batam dengan modus menyembunyikan emas kedalam saku celana dan diikat diperut terdakwa menggunakan korset.

Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia menuju ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam dengan menggunakan Kapal MV. Dolphin 5./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Maharasa Gastronomy Experience Angkat Spiritualitas Pangan dan Tradisi Luhur Bali

Program Maharasa Gastronomy Experience diselenggarakan di Desa Adat Geriana Kauh pada 13 April 2026 sebagai…

5 menit ago

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

12 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

14 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

18 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

20 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

23 jam ago

This website uses cookies.