Categories: BATAM

Penyelundup Emas 2,5 Kg dari Malaysia Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Banding

BATAM – Ega Aditiya, terdakwa kasus penyelundupan 2,5 Kg emas dari Malaysia ke Batam divonis 2 Tahun Penjara dan denda Rp50 juta pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 12 Maret 2026.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 Juta.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ega Aditiya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan di bidang impor sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ega Aditiya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 Juta yang harus terdakwa bayarkan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga mentatakan, menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

“Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,”kata Tiwik.

Atas vonis Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah menyatakan banding pada Jumat 13 Maret 2026.

Kronologi Kasus Penyelundupan Emas 2,5 Kg dari Malaysia 

Terdakwa Ega Aditiya diamankan petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center ketika didapati membawa perhiasan emas sebanyak 2.541,3 gram tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan pada Senin 22 September 2026.

Terdakwa membawa emas tersebut dari Malaysia ke Batam dengan modus menyembunyikan emas kedalam saku celana dan diikat diperut terdakwa menggunakan korset.

Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia menuju ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam dengan menggunakan Kapal MV. Dolphin 5./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Polisi Bantu Imigrasi Ungkap Kasus Scam Trading Libatkan 210 WNA di Apartemen Batam

BATAM - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Kapolda Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa tim…

2 jam ago

Imigrasi Dalami Keterlibatan WNI di Kasus Scammer Trading di Apartemen Batam

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…

7 jam ago

Liberta Hotel International Hadir di Belajaraya 2026, Dorong Ruang Interaksi Kreatif dan Kolaborasi Komunitas

Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…

9 jam ago

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

1 hari ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

1 hari ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

1 hari ago

This website uses cookies.