BATAM – Ega Aditiya, terdakwa kasus penyelundupan 2,5 Kg emas dari Malaysia ke Batam divonis 2 Tahun Penjara dan denda Rp50 juta pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 12 Maret 2026.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 Juta.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ega Aditiya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan di bidang impor sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ega Aditiya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 Juta yang harus terdakwa bayarkan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga mentatakan, menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
“Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,”kata Tiwik.
Atas vonis Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah menyatakan banding pada Jumat 13 Maret 2026.
Kronologi Kasus Penyelundupan Emas 2,5 Kg dari Malaysia
Terdakwa Ega Aditiya diamankan petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center ketika didapati membawa perhiasan emas sebanyak 2.541,3 gram tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan pada Senin 22 September 2026.
Terdakwa membawa emas tersebut dari Malaysia ke Batam dengan modus menyembunyikan emas kedalam saku celana dan diikat diperut terdakwa menggunakan korset.
Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia menuju ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam dengan menggunakan Kapal MV. Dolphin 5./RD
BATAM - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Kapolda Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa tim…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…
Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
This website uses cookies.