Categories: BATAM

Penyelundup Emas 2,5 Kg dari Malaysia Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Banding

BATAM – Ega Aditiya, terdakwa kasus penyelundupan 2,5 Kg emas dari Malaysia ke Batam divonis 2 Tahun Penjara dan denda Rp50 juta pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 12 Maret 2026.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 Juta.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ega Aditiya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan di bidang impor sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ega Aditiya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 Juta yang harus terdakwa bayarkan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga mentatakan, menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

“Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,”kata Tiwik.

Atas vonis Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah menyatakan banding pada Jumat 13 Maret 2026.

Kronologi Kasus Penyelundupan Emas 2,5 Kg dari Malaysia 

Terdakwa Ega Aditiya diamankan petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center ketika didapati membawa perhiasan emas sebanyak 2.541,3 gram tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan pada Senin 22 September 2026.

Terdakwa membawa emas tersebut dari Malaysia ke Batam dengan modus menyembunyikan emas kedalam saku celana dan diikat diperut terdakwa menggunakan korset.

Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia menuju ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam dengan menggunakan Kapal MV. Dolphin 5./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

7 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

7 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

8 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

11 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

12 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

15 jam ago

This website uses cookies.