LINGGA – Aktivitas penyelundupan timah keluar Lingga diduga kembali marak. Hal ini diungkapan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI) Lingga kepada wartawan, Jumat(8/2/2019).
“Saya rasa sudah tidak rahasia lagi di Dabo kalau saat ini aksi penyelundupan timah kembali marak. Beberapa daerah pesisir pantai di Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir dan Singkep Selatan dijadikan tempat keluarnya timah,” kata Azrah kepada wartawan, Jumat (8/2/2019) lalu.
Azrah membeberkan, modus yang digunakan untuk menyelendupkan timah keluar Lingga tidak lagi menggunakan kapal besar yang membawa timah ke daerah tujuan, tapi membawa timah menggunakan pompong untuk selanjutnya dinaikan ke kapal yang lebih besar di tengah laut.
“Beberapa hari belakangan juga telah beredar kabar bahwa para penyelundup timah telah berhasil membawa timah keluar dari Kabupaten Lingga,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Yudi Arvian ketika dikonfirmasi berjanji akan menindak para pelaku penyeludupan timah yang ada di Kabupaten Lingga khususnya Dabo Singkep.
“Berdasarkan Undang-Udang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan tersebut masuk kategori ilegal dan bisa dipidana 10 tahun penjara,” ujarnya, Minggu(10/2/2019).
Yudi berharap masyarakat bisa segera melaporkan ke pihak Kepolisian jika melihat dan mengetahui adanya penyelundupan timah di Kabupaten Lingga.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya penyelundupan timah, dan pasti akan kita lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan